TEMPO.CO, Jakarta – direktur eksekutif pengawasan pasar modal, derivatif keuangan dan pertukaran karbon pada Kantor Jasa Keuangan atau OJK, Inarno Djajadi, memberitakan penegakan hukum di lapangan pasar modal sepanjang tahun 2023. Total, sepanjang tahun ini OJK menjatuhkan sanksi administratif pemeriksaan perkara di pasar modal kepada 110 pihak.
Terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp65,7 miliar, kata Inarno dalam konferensi pers virtual, Senin, 4 Desember 2023.
Sanksi lainnya antara lain pencabutan izin sebanyak 9 kali; 1 penangguhan izin; 49 perintah tertulis; dan 23 teguran tertulis. Serta pemberian sanksi administratif berupa denda keterlambatan senilai Rp15,746 miliar kepada 350 entitas jasa keuangan dan 5 kali teguran tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Sedangkan untuk periode November 2023 sendiri, kata Inarno, pihaknya mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan 5 pihak. Begitu pula dengan pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha penjamin emisi efek dan pedagang efek untuk 1 perusahaan efek. Yakni PT Corpus Sekuritas Indonesia, kata Inarno.
Sebelumnya, Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan kunci pengembangan pasar modal Indonesia adalah memperkuat integritas pelaku pasar modal. Tujuannya agar bisa berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Inti dari sinergi yang harus terus diperkuat juga harus meningkatkan integritas pelaku pasar modal. Khususnya dari anggota bursa yaitu PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia serta para pelaku industri pasar modal.
Periklanan
Sementara itu, Mahendra mengatakan OJK akan meningkatkan upaya konservasi investor dan perusahaan. Hal ini dilakukan melalui kolaborasi dan kerja sama dengan lembaga dan pihak lain.
“Seperti sosialisasi terpadu, optimalisasi pengawasan perilaku pasar atau perilaku pengusaha jasa keuangan dan penguatan regulasi terkait kewenangan pengawasan,” kata Mahendra.
MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYA
Pilihan Redaksi: Potensi pertukaran karbon cukup besar, Ketua OJK: 71,95 persen karbon masih belum terjual
Quoted From Many Source