2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagikan Uang, Berikut Daerah Pemilihannya

TEMPO.CO, Jakarta – Jejaring sosial Indonesia dihebohkan dengan video politik di masa tenang pemilu atau Pemilu 2024. Memang Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu peserta pemilu akan berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sedangkan tanggal 11 hingga 13 Februari merupakan masa tenang dimana peserta pemilu dilarang melakukan berbagai hal terkait dengan pemilu. kampanye dan politik.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang warga membuka amplop tersebut. Saat dibuka, amplop tersebut berisi kartu dan foto calon legislatif dari partai tersebut atau calon legislatif DPR RI Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Ada juga uang senilai Rp 100.000 di dalam amplop.

Selain video, ada juga foto yang menjadi bukti dugaan caleg melanggar masa damai Pemilu 2024. Foto tersebut memperlihatkan dua lembar uang pecahan Rp 150.000 beserta kartu calon DPRD Kota Bekasi Faisal dan calon DPR RI Ranny Fahd Arafiq. . beredar di jejaring sosial.

Faisal merupakan calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan atau Dapil Pondok Gede dan Bekasi Barat. Sedangkan Ranny Fahd Arafiq merupakan calon DPRD RI dari Golkar untuk daerah pemilihan Kota Bekasi dan Kota Depok.

Ranny merupakan istri mantan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd el Fouza. Ia merupakan anak dari mendiang penyanyi dangdut Arafiq. Fahd belut Fouz divonis 4 tahun penjara karena korupsi pengadaan Al-Quran dan MT laboratorium komputer Kementerian Agama (Kemenag).

Apa yang dilakukan Ranny dan Faisal bisa dikategorikan kebijakan moneter atau kebijakan moneter. Merupakan upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau lainnya. Kutipan dari website Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK, kebijakan moneter adalah salah satu bentuk suap.

Baca Juga  Pj Bupati Banyuasin gencarkan gerakan keagamaan Banyuasin

Saya kira tidak hanya di Bekasi saja kebijakan moneter Apa yang dilakukan Ranny Fahd Arafiq saat masa tenang pemilu 2024 juga terjadi di Depok. Warga Depok dihebohkan dengan foto berisi uang tunai Rp 100.000 dan stiker mirip surat suara berwarna kuning berlogo KPU dan pemilu 2024. Stiker itu juga memuat surat suara pemilu Republik Indonesia, DĽR Kota Depok- Kota Bekasi nomor urut 1 Ranny Fahd Arafiq.

Menanggapi viralnya foto dan video tersebut, Komisioner Bawaslu Sulastio Kota Depok mengaku sudah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan atas dugaan politik uang tersebut. “Pertama, dilakukan penggeledahan. Mudah-mudahan bisa memberikan informasi siapa pelakunya, kepada siapa berbagi, berapa jumlah uangnya, dan di mana kejadiannya, kata Sulastio, Senin, 12 Februari 2024.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengaku sudah mendapat informasi mengenai pelanggaran tersebut. “Informasinya baru kita terima, sedang kita selidiki, sedang berproses ya,” kata Vidya.

Periklanan

Meski begitu, Vidya masih menunggu warga penerima amplop tersebut untuk membuat laporan resmi ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. “Kalau berbentuk foto, itu bentuk informasi. “Iya kalau datang sendiri dan memberikan bukti fisik pasti akan kami sampaikan ke rekan media, untuk saat ini kami masih menunggu,” kata Vidya.

Ketua Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPGD) Kota Depok Tajudin Tabri membantah caleg partainya melakukan politik uang di masa tenang Pemilu 2024. Tajudin menegaskan partainya menolak politik uang dan patuh pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

“BSNPGD tidak pernah menyalurkan uang untuk mempengaruhi masyarakat dalam bentuk apapun,” kata Tajudin dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Senin sore, 12 Februari 2024.

Baca Juga  Babak baru kasus Budi Said, Hotman Paris Ajukan Praperadilan

Pemenang calon ketua legislatif DPR RI Ranny Fahd A. Rafiq dan calon DPRD Jawa Barat Farabi A. Rafiq pun menyadari ada suka dan tidak suka dalam dunia politik. Masyarakat yang tidak suka, kata dia, bisa saja menyebarkan berita bohong atau fitnah untuk menjatuhkan partainya.

Tajudin yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Depok ini menegaskan, segala sesuatu yang di luar aturan hukum bukan dari pihaknya. “BSNPGD juga mendapat laporan bahwa calon legislatif A, B, C bertindak tidak semestinya, namun dipastikan seluruh calon legislatif A, B, C telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

PUTRI RADEN | KECEPATAN

Pilihan Editor: 3 Pakar hukum dan direktur pemungutan suara kotor melaporkan ke polisi



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *