22 Mantan Pelapor Khusus PBB Menilai Serangan Israel ke Rafah Melanggar Putusan Mahkamah Internasional

TEMPO.CO, Jakarta – Menyerang Israel yang berlanjut di Rafah kemungkinan besar melanggar perintah Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari tahun lalu. Hal ini sesuai penilaian 22 mantan pelapor khusus PBB dalam surat terbuka pada Kamis 22 Februari 2024.

Pada tanggal 26 Januari, ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dan mengizinkan masyarakat Gaza mengakses bantuan kemanusiaan. Perintah tersebut merupakan hasil gugatan Afrika Selatan di ICJ yang menyatakan Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan tindakannya di Gaza.

Dalam surat terbuka mereka, mantan pelapor khusus PBB mengutip pernyataan lima pejabat tinggi PBB – termasuk Sekretaris Jenderal Antonio Guterres – dan jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan. Semuanya menyatakan keprihatinan atas rencana invasi darat Israel ke Rafah, sebuah kota Palestina yang berbatasan dengan Mesir.

“Secara keseluruhan, pernyataan-pernyataan ini merupakan peringatan keras akan kemungkinan pelanggaran yang sangat serius dan tidak dapat diubah terhadap hukum internasional dan perintah ICJ,” demikian isi surat tersebut, dikutip dari Antara. Hanya Keamanan.

Israel mengancam akan melancarkan serangan besar-besaran terhadap Rafah, kota terakhir di ujung selatan Gaza. Rencana tersebut tidak dibatalkan meskipun ada tekanan internasional, termasuk dari sekutu utama Israel, Amerika Serikat, untuk menahan diri.

Warga yang mengungsi ke Rafah dari kota-kota lain di Gaza mengatakan mereka tidak punya tempat untuk mencari perlindungan. Sementara itu, sisa bantuan kemanusiaan yang tersisa hampir habis.

Situasi di Gaza sekarang “menciptakan serangkaian keadaan unik” yang harus segera ditanggapi oleh seluruh komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, kata para wartawan.

Ke-22 pelapor khusus PBB yang memiliki pengalaman bertahun-tahun di bidang hak asasi manusia mengatakan, operasi militer Israel yang sedang berlangsung di Rafah kemungkinan besar akan melanggar perintah ICJ tanggal 26 Januari 2024 jika terus berlanjut.

Baca Juga  Padam sejak Selasa sore, listrik di Sumsel, Jambi, dan Bengkulu disebut kembali menyala sebagian

Lebih spesifiknya, Israel disebut berpotensi melakukan tindakan genosida yang melanggar Konvensi Genosida dan menciptakan kondisi yang mustahil bagi masuknya layanan penting dan bantuan kemanusiaan.

Mereka kemudian menyerukan gencatan senjata segera sebagai satu-satunya cara bagi Israel untuk mematuhi perintah ICJ.

Periklanan

“Kami dengan sepenuh hati mengikuti seruan banyak pakar hak asasi manusia dan badan-badan PBB saat ini,” kata pelapor khusus tersebut, merujuk pada seruan berbagai komunitas internasional untuk gencatan senjata di Gaza.

Mereka juga meminta Dewan Keamanan PBB untuk segera mengadopsi resolusi gencatan senjata untuk mencegah bencana kemanusiaan terulang kembali.

Dewan beranggotakan 15 orang tersebut baru-baru ini kembali gagal mengadopsi resolusi gencatan senjata ketika Amerika Serikat memveto usulan Aljazair pada Selasa, 20 Februari 2024.

Resolusi gencatan senjata diperlukan karena negara mempunyai kewajiban untuk mencegah genosida berdasarkan Konvensi Genosida, kata pelapor khusus, dan ini merupakan aspek penting dalam melaksanakan mandat perdamaian dan keamanan Dewan.

“Tanggung jawab ini terletak terutama pada dua belas anggota Dewan Keamanan, yang merupakan negara pihak pada Konvensi Genosida,” kata mereka.

Pelapor Khusus PBB yang menandatangani surat terbuka tersebut berasal dari berbagai bidang, seperti anak-anak dan konflik bersenjata, kekerasan terhadap perempuan, pengungsi internal, dan pencegahan genosida.

Pilihan Editor: Israel akan menyerang Rafah bahkan setelah Ramadhan karena…

HANYA KESELAMATAN



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *