77 Bebas visa perjalanan dan visa ke negara kedatangan bagi pemegang paspor Indonesia

TEMPO.CO, JakartaVisa merupakan salah satu dokumen resmi yang dibutuhkan seorang warga negara untuk memasuki negara lain. Ini adalah izin masuk yang dapat diperoleh melalui konsulat jenderal atau kedutaan asing dengan mengajukan permohonan disertai paspor sebagai tanda pengenal pribadi.

Meskipun ini merupakan dokumen yang diperlukan, beberapa negara tidak memerlukan visa dari orang asing yang ingin bepergian atau bekerja di negaranya. Ada juga negara yang memiliki kebijakan bebas visa, kebijakan visa on-arrival, dan electronic travel authorisation (eTA) untuk paspor Indonesia.

Negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia

Berdasarkan situs resmi Biro Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut daftar 45 negara yang memiliki kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:

1. Angola

2. Barbados

3. Belarusia

4.Bermuda

5. Brasil

6.Brunei Darussalam

7. Kamboja

8. Chili

9. Kolombia

10. Kepulauan Cook

11. Dominika

12. Ekuador

13. Fiji

14. Gabon

15. Gambia

16. Guyana

17. Haiti

18. Hongkong

19. Jepang

20. Kazakstan

21. Kiribati

22. Laos

23. Makau

24.Malaysia

25. Mereka punya

26. Maroko

27. Mikronesia

28. Myanmar

29. Namibia

30.Peru

31. Filipina

32. Rwanda

33. Saint Kitts dan Nevis

34. Saint Vincent dan Grenadines

35. Serbia

36. Singapura

37. Suriname

38.Tajikistan

39. Thailand

40. Timor Timur

41.Tunisia

42. Turki

43.Uzbekistan

44. Venezuela

45. Vietnam

Selain negara bebas visa, 32 negara berikut ini mewajibkan visa on Arrival bagi WNI. Visa pada saat kedatangan seringkali dapat diperoleh di bandara atau perbatasan.

1. Azerbaijan

2.Bangladesh

3. Bolivia

4. Burundi

5. Tanjung Verde

6. Kamar

7. Etiopia

8. Ghana

Baca Juga  Menyelamatkan anak-anak yang kehilangan kontak dengan staf di Gaza

9. Guinea-Bissau

10. Yordania

11. Kirgistan

12. Madagaskar

13. Malawi

14. Maladewa

15. Kepulauan Marshall

16. Mauritania

17. Mauritius

18. Mozambik

19. Nepal

20. Nikaragua

21.Niue

22. Oman

23. Palau

24. Qatar

25. Samoa

26. Seychelles

27. Sierra Leone

28. Somalia

29.Tanzania

30. Ke sana

31. Tuvalu

32. Zimbabwe

Negara Electronic Travel Authorization (eTA) bagi warga negara Indonesia

Selain itu, beberapa negara memerlukan dokumen digital atau otorisasi perjalanan elektronik yang diperoleh secara online sebelum kedatangan. Negara-negara ini termasuk Pakistan dan Sri Lanka.

Biaya, persyaratan, lama tinggal dan jenis tujuan tetap diperhitungkan saat mengeluarkan visa gratis, visa pada saat kedatangan atau eTA, yang mungkin berbeda-beda tergantung kebijakan negara tujuan. Oleh karena itu, bagi pemegang paspor Indonesia yang ingin mengunjungi salah satu dari 79 negara yang tercantum di atas harus melakukan konfirmasi lebih lanjut ke kedutaan negara masing-masing.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Gempa kuat M 5.7 bawah laut dekat pantai Banten: BMKG

klik disini dan dapatkan berita terkini dari Tempo di Google News



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *