TEMPO.CO, Jakarta – Visa merupakan salah satu dokumen resmi yang dibutuhkan seorang warga negara untuk memasuki negara lain. Ini adalah izin masuk yang dapat diperoleh melalui konsulat jenderal atau kedutaan asing dengan mengajukan permohonan disertai paspor sebagai tanda pengenal pribadi.
Meskipun ini merupakan dokumen yang diperlukan, beberapa negara tidak memerlukan visa dari orang asing yang ingin bepergian atau bekerja di negaranya. Ada juga negara yang memiliki kebijakan bebas visa, kebijakan visa on-arrival, dan electronic travel authorisation (eTA) untuk paspor Indonesia.
Negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia
Berdasarkan situs resmi Biro Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut daftar 45 negara yang memiliki kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:
1. Angola
2. Barbados
3. Belarusia
4.Bermuda
5. Brasil
6.Brunei Darussalam
7. Kamboja
8. Chili
9. Kolombia
10. Kepulauan Cook
11. Dominika
12. Ekuador
13. Fiji
14. Gabon
15. Gambia
16. Guyana
17. Haiti
18. Hongkong
19. Jepang
20. Kazakstan
21. Kiribati
22. Laos
23. Makau
24.Malaysia
25. Mereka punya
26. Maroko
27. Mikronesia
28. Myanmar
29. Namibia
30.Peru
31. Filipina
32. Rwanda
33. Saint Kitts dan Nevis
34. Saint Vincent dan Grenadines
35. Serbia
36. Singapura
37. Suriname
38.Tajikistan
39. Thailand
40. Timor Timur
41.Tunisia
42. Turki
43.Uzbekistan
44. Venezuela
45. Vietnam
Selain negara bebas visa, 32 negara berikut ini mewajibkan visa on Arrival bagi WNI. Visa pada saat kedatangan seringkali dapat diperoleh di bandara atau perbatasan.
1. Azerbaijan
2.Bangladesh
3. Bolivia
4. Burundi
5. Tanjung Verde
6. Kamar
7. Etiopia
8. Ghana
9. Guinea-Bissau
10. Yordania
11. Kirgistan
12. Madagaskar
13. Malawi
14. Maladewa
15. Kepulauan Marshall
16. Mauritania
17. Mauritius
18. Mozambik
19. Nepal
20. Nikaragua
21.Niue
22. Oman
23. Palau
24. Qatar
25. Samoa
26. Seychelles
27. Sierra Leone
28. Somalia
29.Tanzania
30. Ke sana
31. Tuvalu
32. Zimbabwe
Negara Electronic Travel Authorization (eTA) bagi warga negara Indonesia
Selain itu, beberapa negara memerlukan dokumen digital atau otorisasi perjalanan elektronik yang diperoleh secara online sebelum kedatangan. Negara-negara ini termasuk Pakistan dan Sri Lanka.
Biaya, persyaratan, lama tinggal dan jenis tujuan tetap diperhitungkan saat mengeluarkan visa gratis, visa pada saat kedatangan atau eTA, yang mungkin berbeda-beda tergantung kebijakan negara tujuan. Oleh karena itu, bagi pemegang paspor Indonesia yang ingin mengunjungi salah satu dari 79 negara yang tercantum di atas harus melakukan konfirmasi lebih lanjut ke kedutaan negara masing-masing.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Gempa kuat M 5.7 bawah laut dekat pantai Banten: BMKG
klik disini dan dapatkan berita terkini dari Tempo di Google News
Quoted From Many Source