TEMPO.CO, Jakarta – Delapan tersangka pemerkosa yang menganiaya anak kandungnya AR, 50 tahun hingga tewas di sel Mapolres Metro Depok, diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa, 21 November 2023. Pelaku menghadapi satu lagi 12 tahun penjara.
Kedelapan orang tersebut adalah Maulana Yusuf alias Bagol 35 tahun, Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa 28 tahun, Feriyandi alias Geri 32 tahun, Hasby Novid 27 tahun, Achmad Nurfadillah 23 tahun, Heriyanto Lumban, Gaol 273 tahun, Vicky Nur Arif alias Bading 30 tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arif Ubaidillah menjelaskan, delapan tersangka yang diduga penyidik penyiksaan dan kekerasan bersama terhadap tahanan di Polres Depok Kota sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa, November. 21 2023.
Penyerahan ini dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan peninjauan berkas perkara yang dikirimkan penyidik Polres Depok Kota untuk delapan tersangka yang dinyatakan ditutup oleh jaksa untuk penyidikan, sehingga penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai dengan hari ini. peraturan,” kata Ubaidillah.
Para tersangka, lanjut Ubay, sapaan akrabnya, langsung diperiksa JPU Alfa Dera bersama M Tri Setyobudi, setelah itu penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti berjalan lancar.
“Identitas tersangka seluruhnya sesuai dengan yang ada di berkas dan barang bukti juga sudah diserahkan ke penyidik,” jelas Ubay.
Sementara itu, barang bukti yang disita sebanyak 4 buah yakni pakaian korban, flashdisk berisi rekaman terkait perbuatan tersangka, dan paralon yang digunakan untuk memukul korban.
Periklanan
“Semua tersangka ini berstatus terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, pencurian dan ada beberapa tersangka yang terpidana kasus penganiayaan atau pemukulan,” jelas Ubay.
Selain itu, para tersangka akan segera diserahkan ke pengadilan dan dijerat dengan pasal penyalahgunaan pasal 351 ayat 1. 3 KUHP atau dari kekerasan kolektif pada Pasal 170 KUHP.
Kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, kata Ubay.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya, AR, 50, dianiaya hingga tewas oleh sesama narapidana di Mapolres Metro Depok pada Sabtu, 8 Juli 2023.
Pilihan Redaksi: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Meninggal Usai Disiksa Sesama Narapidana di Polres Metro Depok
Quoted From Many Source