Ahok angkat luka lama soal sosok sakti yang menjebloskannya ke penjara, siapa dia?

TEMPO.CO, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali membahas luka lama terkait harus masuk penjara akibat kasus penistaan ​​​​agama. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) menceritakan kisahnya pada acara dialog United Europe: Three Finger Festival yang ditayangkan di channel YouTube Eropa Ganjara Mahfud.

Dalam video yang direkam pada 4 Februari 2024, Ahok awalnya menyebut ada mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berusaha “menakut-nakuti” dirinya. Mantan kader Partai Banteng itu mengingatkan Ahok agar pandai membaca waktu jelang Pemilu 2024.

Diungkapkan Ahok, oknum tersebut menyebut seharusnya ia memutuskan mendukung capres dan cawapres nomor urut dua yakni Prabowo-Gibran yang diusung Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Jadi kalau menurut Anda Pak Jokowi akan menang 02, sebaiknya pilih mereka. “Bisa jadi direktur eksekutif (dirut PT Pertamina) lalu jadi menteri,” tutur mantan kader PDIP Ahok itu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kemudian mengungkapkan dirinya ditawari posisi CEO PT Pertamina pada Juni 2023. Meski demikian, ia menegaskan siap melepaskan jabatannya jika merasa Ganjar kalah di Pilpres 2024. Ia pun memutuskan memperjuangkan Ganjar menang.

“Jika Anda merasa Ganjar tidak akan kalah satu putaran pun, Anda bisa mendukung Ganjar sepenuhnya. Lalu dia berkata apa yang kamu makan, (saya) tidak perlu takut. “Saya tidak perlu menyebutkan nama, ya (orang yang mengintimidasi) sudah keluar dari PDIP,” ujarnya.

Ahok kemudian mengungkapkan, dirinya mendapat telepon dari seseorang yang memintanya mengingat kembali jasa “orang berkuasa” yang mengangkatnya menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.

“Dia menelepon saya: “Masih ingat dinas itu, lho, dia dipenjara sebagai komuter. Saya berkata, siapa yang memenjarakan saya? “Dia jadikan saya tawanan juga ya?” kata Ahok.

Baca Juga  Konflik antara Palestina dan Israel, sebagian besar anggota Senat Demokrat mendukung solusi dua negara

Lantas bagaimana kisah Ahok yang harus masuk penjara karena penistaan ​​agama?

Kronologi keterlibatan Ahok dalam kasus penistaan ​​agama

Periklanan

Berdasarkan catatan TempoKasus Ahok bermula dari video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 yang viral di dunia maya. Saat itu, Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mempelajari program budidaya ikan kerapu. Namun Ahok sempat salah bicara saat berpidato saat mengutip ayat Alquran, ayat 51 Surat Al-Maidah. Dari pidato Ahok yang berdurasi 40 menit, video klip berdurasi 13 detik inilah yang kemudian ramai diperbincangkan.

“Jadi jangan percaya pada orang. Bisa jadi di dalam hati kecilmu kamu tidak bisa memilih aku, bukan? Itu hakmu, ya. Jadi, jika Anda merasa tidak bisa memilih karena takut masuk neraka atau ditipu, tidak apa-apa. Karena ini panggilan pribadi bapak dan ibu sekalian. Program ini berfungsi dengan baik. Ya, jadi bapak ibu sekalian, jangan bersedih karena tidak bisa memilih Ahok. Aku tidak suka Ahok. Namun jika saya menerima program tersebut, saya tidak akan merasa nyaman dengan program tersebut, saya akan terikat pada program tersebut. bukan. “Kalau merasa tidak enak, pelan-pelan kamu akan mati lho karena stroke,” kata Ahok.

Atas perbuatannya, Ahok dijerat Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Ia pun divonis dua tahun penjara dan diperintahkan membayar Rp 5.000.

“Kami nyatakan Basuki terbukti secara sah melakukan penodaan agama. Dihukum penjara selama dua tahun. “Semua bukti yang diajukan kuasa hukum terlampir dan pembayaran perkara sebesar Rp5.000,” kata Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Selasa, 9 Mei 2017.

Majelis hakim menolak pembelaan Ahok atau tim kuasa hukumnya. Menurut juri, pembelaan Ahok yang menyatakan mengutip ayat suci Alquran dengan alasan ketidakadilan, ditolak secara efektif. Berdasarkan fakta yang ada, majelis menilai terdakwa menimbulkan keributan dengan ucapannya. Menurut senat, terdakwa harus jujur, bersih, sopan dan sopan sebagai gubernur.

Baca Juga  Anies Baswedan mengatakan diperlukan upaya lintas sektor untuk mengatasi permasalahan kesehatan

“Ini murni kasus pidana dan terbukti merugikan agama. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinyatakan bersalah, kata salah satu anggota majelis, Selasa, 9 Mei 2017.

PUTRI RADEN

Pilihan Redaksi: Rektor Unissula Semarang Didatangi ‘Utusan’ Istana dan Diminta Tak Kritik Jokowi



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *