Aiman ​​​​​​​​​​​Witjaksono Ajukan Proses Pendahuluan, Ini 2 Permintaannya

TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Aiman ​​Witjaksono, Finsensius Mendrofa membeberkan alasan pengajuan gugatan tersebut dalam sidang pendahuluan di PN Jaksel. Dalam tuntutannya, Aiman ​​​​menuntut penyidik ​​Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan empat alat bukti lainnya serta menghentikan penyidikan yang sedang berlangsung.

“Tentunya kami meminta agar penyitaan barang bukti Aiman ​​Witjakson dicabut,” kata Finsensius kepada wartawan usai penyerahan. pra-sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024.

Hingga saat ini, Finsensius mengaku belum mendapat informasi mengenai pihak yang melaporkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjara-Mahfud Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi memeriksa Aiman ​​​​terkait pernyataannya polisi tidak netral pada pemilu 2024.

“Sebenarnya kita harus melihat siapa yang melaporkan dan apa kepentingan hukumnya,” kata Finsen kepada wartawan usai mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2024.

Periklanan

Finsensius juga mengatakan, status Aiman ​​Witjakson masih menjadi jurnalis yang baik ketika mendapat informasi dari narasumber, termasuk saat ia mengunggah pernyataan di akun media sosialnya pada 11 November 2023. “Saudara Aiman ​​​​baru saja keluar sebagai jurnalis pada tanggal 28 November 2023,” ujarnya.

Pilihan Editor: Polisi Sendiri Hentikan Penyidikan Kasus Butet Kartaredjasa Usai Sita Kasus dan Periksa 5 Relawan Jokowi



Quoted From Many Source

Baca Juga  Top 3 Dunia: Moskow membela rencana penyitaan aset AS, dugaan penipuan pemilu Tokyo 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *