Aiman ​​​​​​Witjaksono telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

TEMPO.CO, Jakarta – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman ​​Witjaksono mengajukan mosi untuk memulai proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Aiman ​​didampingi beberapa kuasa hukum TPN.

Berdasarkan pelacakan TEMPOAiman ​​​​​​​​​​​dan tim kuasa hukumnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 12.00 WIB. Aiman ​​​​mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru tua. Penyerahan selesai pada pukul 14.04 WIB.

Pengajuan praperadilan ini tertuang dalam surat nomor 041/DPH-22E/TPN/II/2024.

Aiman ​​​​menjelaskan maksud dan tujuan pengajuan permohonan praperadilan terkait penyitaan barang bukti berupa telepon genggam pribadinya oleh tim penyidik ​​Polda Metro Jaya pada 2 Februari lalu. Ponsel Aiman ​​disita setelah ia menolak menyebutkan nama sumber yang memberikan informasi tersebut polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Saya ingin melindungi sumber daya saya karena saya ingin memajukan demokrasi dengan menjaga sumber daya, kata Aiman ​​​​​​​​​​​di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024.

Periklanan

Ketua tim kuasa hukum Aiman ​​Witjakson, Finsensius Mendfora mengatakan, permintaan awal ini ditujukan kepada Kapolri. Kapolda Metro JayaDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Penyidik ​​Polda Metro Jaya menangani kasus jurnalis nonaktif ini.

Pokok permohonan praperadilan itu terkait dengan izin pengadilan serta isi perintah penyitaan yang dikeluarkan pengadilan, kata Finsensius kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Pilihan Redaksi: Anak Syahrul Yasin Limpo tak memenuhi panggilan KPK, akan dipanggil lagi



Quoted From Many Source

Baca Juga  Manchester United Juara Piala FA, Bagaimana Kabar Erik Ten Hag?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *