TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penjualan mobil listrik di dalam negeri bagus mobil listrik murni atau hybrid, bisa mencapai target 200.000 unit per tahun.
“Sekarang (penjualan) masih 80.000 (unit), termasuk hybrid, jadi masih yang terbesar Toyota Kijang Innova Hibrida. Tentu kita berharap targetnya bisa ditingkatkan menjadi 200.000 per tahun, kata Airlangga di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Data Gabungan Industri Mobil Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penjualan mobil listrik di Indonesia hanya mencapai 17.051 unit pada tahun 2023, sedangkan mobil hybrid mencapai 54.179 unit, sehingga total penjualan mobil listrik dan hybrid di Indonesia tahun lalu sebanyak 71.230 unit.
Dua faktor utama yang mendorong pasar mobil listrik di Indonesia adalah harga yang kompetitif dan modernisasi kendaraan. Berkat kedua faktor tersebut, Airlangga yakin pasar mobil listrik di Indonesia akan tumbuh pesat. “Salah satu yang perlu kita dorong adalah kendaraan listrik tersedia untuk masyarakat.”
Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan berupa subsidi dan insentif. Salah satunya dengan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit kepada masyarakat yang membeli sepeda motor listrik atau mengkonversi sepeda motor berbahan bakar bensin (BBM) menjadi sepeda motor listrik.
Lainnya adalah insentif pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari perkiraan 11 persen untuk pembelian mobil listrik. Dengan pengurangan tersebut, masyarakat pengguna mobil listrik hanya membayar PPN sebesar 1 persen.
Selain itu, pemerintah juga telah merilis insentif baru bagi produsen kendaraan listrik yang ingin masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Periklanan
Aturan yang diumumkan pada 9 Desember 2023 itu antara lain memberikan insentif pajak bagi produsen mobil listrik dari luar negeri untuk membangun industrinya di Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan mobil listrik dalam negeri.
Insentif yang diberikan antara lain insentif keringanan pajak impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan keringanan pajak daerah untuk KBLBB. Insentif ini berlaku untuk mobil impor utuh (CBU) dan impor mobil utuh (CKD) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di bawah 40 persen.
Tidak hanya mendorong investasi dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, insentif pajak ini diharapkan dapat menurunkan harga mobil listrik sehingga dapat meningkatkan penjualan mobil listrik di Indonesia.
DI ANTARA
Pilihan Redaksi: Terbaru: Anies Kecam Revolusi Mental Jokowi Meleset Jauh, Ahok Serukan Kesejahteraan Seperti Age of Empires
Quoted From Many Source