Anwar Usman Dilarang Mahkamah Konstitusi Putuskan Putusan PHPU Pilpres 2024, Tapi Pemilu Legislatif PHPU 2024 Masih Bisa, Kok Bisa?

TEMPO.CO, Jakarta – Hal ini ditegaskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo Anwar Usman dilarang mengusut perselisihan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden dan wakil presiden atau pemilihan presiden tahun 2024 sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan MK (MKMK). Meski demikian, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Pileg) tetap dimungkinkan bagi PHPU.

“Anwar Usman tidak boleh dituntut PHPU Terkait dengan pemilu presiden, tapi masih ada kemungkinan PHPU pemilu legislatif, kata Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.

Terkait sengketa PHPU pemilu legislatif tahun 2024, Anwar Usman masih akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi apakah ia dapat terlibat atau tidak dan akan menentukannya bersama hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Parameter-parameter itu akan kami bahas nanti di rapat wasit. Kami mungkin belum bisa menyampaikannya saat ini, kata Suhartoyo.

Sebelumnya, pada 7 November 2023, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua MK terhadap Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi saat memutus perkara nomor 90/ PUU-XXI. /2023 tentang ketentuan tambahan pengalaman dinas dari kelayakan pemilu pada persyaratan usia minimal calon presiden/kawapres.

Tak hanya itu, Anwar Usman juga tidak boleh terlibat dalam penyidikan dan pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan hasil pemilu presiden, pemilu anggota DKR RI, DPD RI, anggota DPRD, serta pemilu. gubernur, bupati, dan walikota yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Sebab pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap prinsip Sapta Karsa Hutam yaitu prinsip ketidakberpihakan, integritas, kompetensi dan kesetaraan, independensi serta kepatutan dan kepatutan.

Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran etika berat. MKMK juga melarang Anwar mengikuti proses terkait perselisihan hasil pemilu. Selain itu, Anwar Usman juga disanksi tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim yang bersangkutan sebagai hakim konstitusi selesai.

Baca Juga  Selesai syuting Freakier Friday, Lindsay Lohan: Penuh cinta dan tawa

Putusan bernomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa 7 November 2023. Putusan dibacakan Ketua MKMK saat itu Jimly. Asshiddiqie, saya sedang membacakan putusan.

Periklanan

Berdasarkan putusan MKMK, Anwar Usman yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi namun tetap menjabat sebagai hakim konstitusi dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Jika dikaitkan dengan UU Mahkamah Konstitusi tentu saja bertentangan. Jika kita mencermati pasal 23 par. 2 huruf f, sehingga disebutkan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila “mengingkari janji atau sumpahnya.

Sumpah dan janji fungsi hakim konstitusi tertuang dalam Pasal 21 ayat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada ibu pertiwi dan bangsa.

Oleh karena itu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak diperkenankan mengikuti sidang perkara PHPU, khususnya terkait Pilpres 2024 yang bisa dihadiri oleh kakak iparnya. Presiden Joko Widodo.

MYESHA FATINA RACHMAN DAN ANGELINA TIARA PUSPITALOVA

Pilihan Redaksi: Anwar Usman dilarang ikut serta dalam Pilpres 2024, sesuai keputusan MKMK.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *