Apa pendapat pakar konstitusi tentang hak bertanya tentang kecurangan pemilu 2024?

TEMPO.CO, Jakarta – Nomor seorang ahli berdasarkan hukum tata negara, usulan tersebut dapat disetujui hak untuk melakukan penyelidikan Dewan Perwakilan Rakyat (DLR) akan mengusut kecurangan pada pemilu 2024. Lantas apa pendapat mereka soal usulan hak mengusut?

1. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid

Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan DPR berhak menggunakan hak interpelasi, hak penyidikan, dan hak menyatakan pendapat. Namun penggunaan hak tersebut hendaknya dalam rangka pengawasan lembaga eksekutif.

Menurutnya, hak angket bukanlah untuk mengevaluasi atau mendiskusikan proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya. Rencana penggunaan hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu jauh dari prinsip konstitusi. Konstitusi mengatur penyelesaian sengketa pemilu melalui Mahkamah Konstitusi, bukan dengan menggunakan hak penyidikan.

“Jalan ke Mahkamah Konstitusi harus dipakai. “Jika angket ini dipaksakan, pasti akan sangat merugikan sistem ketatanegaraan,” kata Fahri.

2. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto

Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menilai hak penyidikan DPR untuk mendeteksi kecurangan pemilu 2024 bisa menjadi pintu masuk pemakzulan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Syaratnya, materi atau pokok bahasan hak penyidikan harus berkaitan dengan temuan pelanggaran hukum atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis, penting, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Menurut Agus, dugaan keikutsertaan presiden dalam mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakilnya bisa dikenakan hak penyidikan. Temuan Presiden harus didukung dengan dokumen.

Temuan tersebut mungkin saja melanggar UU Pemilu dan UU Kepegawaian Negara, kata Agus saat dihubungi, Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Juga  Lulusan terbaik tentu rajin menerbitkan publikasi ilmiah

3. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura

Periklanan

Pakar hukum tata negara Universitas Andalusia Charles Simabura menilai hak DPR mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 juga bisa berujung pada pemakzulan Jokowi. Setelah mendapat hak penyidikan, kata dia, DLR dalam rapat paripurnanya merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk mengusut.

Subyek penyidikannya adalah dugaan keikutsertaan Presiden dalam mendukung salah satu pasangan calon. Charles menjelaskan, keterlibatan tersebut bisa berupa terungkapnya pengerahan pejabat pemerintah untuk mendukung kandidat tertentu hingga dugaan ketidakberpihakan presiden. “Tim tersebut wajib melaporkan tugasnya paling lambat 60 hari setelah terbentuk,” ujarnya.

Menurut Charles, ditemukannya pelanggaran undang-undang hak penyidikan bisa menjadi bahan usulan pemakzulan presiden. Dalam proses ini, DPR akan menggunakan hak menyampaikan pendapat. Hak tersebut merupakan hak DLR untuk menyampaikan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai keadaan darurat yang terjadi di dalam atau di luar negeri.

4. Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah,

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, hak penyidikan tidak akan mempengaruhi atau membatalkan hasil pemilu. Mahkamah Konstitusi harus membatalkan hasil pemilu. Bawasla bertugas mengusut kecurangan pemilu dalam proses pemungutan suara. Meski demikian, Herdiansyah menilai perlunya dukungan terhadap hak penyidikan sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DLR.

Herdiansyah mengatakan, proses pemakzulan melalui hak penyidikan juga menghadapi tantangan. Pendakwaan hanya dapat dilakukan apabila sudah pada tahap hak untuk menyatakan pendapat.

Fase ini membutuhkan dukungan 2/3 dari total 575 anggota DĽR. Kombinasi kubu 01 dan 03 tidak menjamin batasan suara tersebut. “Setidaknya ada 384 suara yang mendukung usulan tersebut. Namun gabungan kubu 01 dan 03 mendapat 314 suara, ujarnya.

Baca Juga  Skuad Barito Putera Liga 1 2024-2025 Diluncurkan, Ini Daftar Lengkap Pemainnya

SAPTO YUNUS | SURAT KABAR Tempo

Pilihan Editor: Ganjar membantah rumor yang menyebutkan Mahfud Md tidak mendukung hak penyidikan



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *