APHR menyebut pemilu di Indonesia merupakan risiko terhadap hak asasi manusia dan demokrasi

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Parlemen ASEAN tentang Hak Asasi Manusia (APHR) pada Rabu 21 Februari 2024 menyatakan keprihatinannya bahwa pemilu yang diadakan di Indonesia minggu lalu menimbulkan risiko besar bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Anggota parlemen dan mantan anggota APHR menilai capres lebih unggul Prabu Subianto memiliki riwayat dugaan pelanggaran HAM, dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden cukup mengkhawatirkan.

Selain itu, APHR menyebutkan telah terjadi politisasi bantuan sosial (bansos). Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo Jorjoran menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat menjelang pemilu 2024. Alasannya alokasi uang negara untuk bantuan sosial.

“Kami sangat prihatin dengan banyaknya laporan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk campur tangan terhadap Mahkamah Konstitusi, serta penggunaan bantuan sosial untuk tujuan politik, yang secara serius merusak integritas pemilu,” kata Charles Santiago, wakil presiden. dari parlemen. APHR dan mantan Anggota Parlemen Malaysia.

Anggota Parlemen Malaysia yang tergabung dalam APHR, Syed Ibrahim bin Syed Noh, mengatakan organisasinya mengapresiasi pengawasan yang dilakukan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Namun, mereka mendesak agar anggota DPR di Indonesia untuk mempertimbangkan undang-undang yang akan memperkuat independensi dan kewenangan penegakan hukum KPU dan Bawasla.

“Untuk memastikan bahwa pemilu di masa depan diadakan dengan persaingan yang benar-benar seimbang,” katanya.

Mengutip laporan pengamat dan aktivis pemilu dalam negeri, APHR mencatat ada beberapa kejadian kejanggalan yang terjadi selama proses pemungutan suara maupun pada aplikasi penghitungan suara KPU Sirekap.

“Kami mendukung upaya masyarakat sipil Indonesia untuk mendokumentasikan dan melaporkan semua dugaan pelanggaran dan kesalahan pemilu,” kata anggota parlemen Thailand Chutiphong Pipoppinyo, yang juga meminta lembaga terkait untuk menanggapi laporan yang masuk.

Baca Juga  4 Menteri Jelang Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Besar

Periklanan

APHR menegaskan, Prabowo diduga terlibat dalam pembantaian warga sipil pada masa pendudukan Indonesia di Timor Timur pada 1980-an, serta penculikan aktivis prodemokrasi menjelang berakhirnya Orde Baru. Organisasi hak asasi manusia itu juga menyebut Jibran baru bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden setelah ada keputusan kontroversial dari anggota parlemen pada 16 Oktober 2023. MK saat itu diketuai oleh paman Jibran, Anwar Usman.

Faktanya, pemenang Pilpres diduga melakukan tindak pidana DAGING “Yang belum pernah diadili merupakan pertanda buruk bagi prospek perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia,” kata Abel da Silva, mantan anggota parlemen Timor Timur.

Delegasi APHR melakukan kunjungan studi KPU di Jakarta Pusat pada 12 Februari 2024 untuk membahas pemilu Indonesia yang diwakili oleh da Silva dan Syed Noh. Anggota KPU yang menerima audiensi saat itu adalah Mochammad Afifuddin yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Hukum dan Pengawasan serta Wakil Kepala Badan Data dan Informasi.

Pilihan Editor: Presiden Ferdinand Marcos Jr. Selamat kepada Prabowo Subianto

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik Di Sini



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *