Babak baru kasus Budi Said, Hotman Paris Ajukan Praperadilan

TEMPO.CO, Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS), resmi diserahkan pra-sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangka yang diberikan Kejaksaan Agung terkait kasus jual beli emas PT Antam Tbk (ANTM). Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Budi Said, mendaftarkan permintaan tersebut dalam sidang pendahuluan.

“Sebagai agen dari BS, saya telah resmi mendaftarkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, 12 Februari 2024, terhadap Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) di Kejaksaan Agung,” kata Hotman dalam pidatonya. konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin 12 Februari 2024.

Menurut Hotman Paris, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan kliennya mengajukan praperadilan. Pertama, Budi Said merasa dikriminalisasi, perkara yang semula perdata menjadi pidana demi menghalangi eksekusi putusan perdata MA. Budi Said sebelumnya memenangkan perkara Pengadilan Tinggi yang berujung pada perintah penegakan hukum oleh Pengadilan Negeri Surabaya agar PT Antam menyerahkan sisa kekurangan emas sebanyak 1.136 kg kepada Budi Said.

Alasan kedua, kata Hotman, keputusan tersangka tidak sah. Menurutnya, belum cukup bukti awal yang mendukung penetapan tersebut.

“Kalau ada yang dituduh, harus ada buktinya. Kalau negara diklaim kehilangan 1000 kg, kapan penyerahannya (emas)? Karena MA sudah minta penyerahannya, tapi belum jadi, lanjutnya.

Hotman Paris juga menegaskan, proses penggeledahan, penyitaan, dan penahanan Budi Said dilakukan secara tidak sah tanpa adanya perintah pengadilan yang mendukung tindakan tersebut.

Periklanan

Sebelumnya, pada Kamis, 1 Februari 2024, Kejaksaan Agung telah menetapkan Abdul Hadi Ibnu Sina alias AHA, CEO PT Antam pada 2018, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. AHA diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk menjual logam mulia di butik Logam Mulia Emas Surabaya 01 Antam.

Baca Juga  Apa saja fitur kode rahasia WhatsApp yang dianggap memfasilitasi perselingkuhan?

Kasus ini menyangkut pengiriman emas seberat 100 kilogram kepada Budi Said tanpa permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya. Untuk menutupi kejahatannya, Abdul Hadi mengabarkan seolah kekurangan cadangan emas adalah hal biasa. Akibat perbuatan yang melibatkan Budi Said dan Abdul Hadi, PT Antam diperkirakan mengalami kerugian sekitar 1.136 kilogram emas batangan atau sekitar Rp 1,266 triliun. Budi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bidang rekayasa jual beli emas mulai 18 Januari 2024.

ADINDA JASMINE PRASETYO | PENASIHAT KHOIRUNIKMAH

Pilihan Redaksi: Berbagai Reaksi Netizen terhadap X Terkait Voting Kotor: Fitnah dari Mana?



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *