TEMPO.CO, Solo – Pengacara Alma Tsaqibbirru, Arif Sahudi pun bereaksi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait gugatan Rp 204 miliar yang diajukan lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari terhadap kliennya. Arif memang sempat menyatakan kecewa dengan putusan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
“Kami menghormati keputusan senat termasuk alasannya. Tapi kami kecewa. Kenapa kami kecewa? Karena dengan keputusan ini tentu tidak ada persidangan untuk membuktikan perkara tersebut,” kata Arif kepada Tempo melalui telepon. Jumat, 23 Februari 2024.
Seperti diketahui, Almas merupakan tergugat pertama dalam gugatan tersebut Gibran sebagai tergugat 2. Juga tergugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arif mengatakan, proses uji coba ini akan menjadi pembelajaran bagi Almas. Dengan putusan tersebut, tentu pihaknya tidak akan mendengarkan bukti-bukti dari jaksa yang bisa membuktikan kesalahan Almas.
“Kalau agenda pembuktian belum sampai dan sudah selesai, kita belum tahu apa bukti penggugat untuk menyimpulkan Mas Almas bersalah. Kalaupun kita tahu dari putusan sementara, penggugat juga puas. karena tidak perlu dibebani pembuktian dan Terdakwa 2 serta para tergugat juga puas karena perkaranya cepat selesai dan tidak menjadi kontroversi,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Almas juga mengajukan eksepsi seperti tergugat 2 atau Gibran, Arif mengaku mengajukan eksepsi namun tidak terkait dengan kompetensi absolut. “Ada beberapa pengecualian yang kami ajukan, namun tidak berkaitan dengan kompetensi absolut,” ujarnya.
Periklanan
Arif menyarankan penggugat memperbaiki materi gugatan dan mengajukan kembali gugatan. “Kami menyarankan kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya dan menggugat kembali. Tentu saja gugatannya tidak diterima karena ada syarat formil yang tidak dipenuhi,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Solo (PN) sebelumnya mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari terhadap Almas Tsaqibbirra sebagai terdakwa 1, Gibran Rakabuming Rakao sebagai terdakwa 2 dan turut tergugat Jenderal. Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memutuskan tidak menerima perkara dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Bambang Aryanto. Putusan tersebut diambil melalui e-court pada Kamis, 22 Februari 2024. “Kemarin (Kamis, 22 Februari 2024) telah diambil putusan sementara, namun putusan sementara tersebut menjadi putusan akhir atas perkara 283/Pdt.G/ 2023/PN Skt Isi Putusan “Eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa 2 dan para tergugat bersama ini dikabulkan,” kata Bambang saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024.
Pilihan Editor: Penggugat Almas dan Gibran akan mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri
Quoted From Many Source