INFORMASI NASIONAL – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, selain mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi PNS dengan perjanjian kerja (PPPK), pemerintah pusat dan daerah juga harus mempercepat pengangkatan perawat honorer. yang bekerja di rumah sakit daerah, puskesmas dan lain-lain agar dapat segera diangkat menjadi PPPK. Meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan perawat honorer yang tidak lagi memperoleh penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kabupaten (UMK).
“Sama seperti guru, perawat merupakan profesi yang sangat mulia dan berhubungan langsung dengan kehidupan warga negara. Guru mencerdaskan bangsa, perawat menjadi bangsa yang sehat. Kedua profesi tersebut merupakan garda terdepan dalam mempersiapkan dan menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang diatas standar, dan oleh karena itu bagi kami mereka sangat mulia.” cerdas jiwa dan sehat jiwa dan raga,” kata Bamsoet saat silaturahmi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Banjarnegara dalam kunjungan hari ke-22 di Daerah Pemilihan 7, Jawa Tengah, Kamis, 8 Februari 2024.
Pengurus PPNI Banjarnegara yang hadir antara lain Ketua Supriyatno, Sekretaris Yon Setiyawan, Bendahara Puji Lestari, Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Kader Ali Muakhor dan Ketua Bidang Pemberdayaan Hukum dan Politik Edi Setiyanto. Staf khusus Ketua MPR RI Brigjen Pol Putu Putra Sedane turut hadir.
Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komite III DPR RI Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan ini menjelaskan, pemerintah juga harus melibatkan dan memperhatikan aspirasi perawat saat menyusun peraturan turunan dari DPR. Hukum Kesehatan Komprehensif. Setidaknya akan ada 107 peraturan turunan yang terdiri dari 100 Peraturan Pemerintah (PP), lima Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lebih lanjut berbagai hal di ekosistem kesehatan, salah satunya menyangkut perawat.
Periklanan
“Meskipun UU Kesehatan secara keseluruhan telah membawa perubahan signifikan dalam peraturan kesehatan, namun dalam implementasinya masih terdapat berbagai tantangan yang harus dijawab dalam peraturan turunannya. Salah satunya mengenai pengaturan rinci mengenai tugas, tanggung jawab, dan wewenang perawat, perawat.” Apalagi kalau menyangkut peran organisasi profesi perawat,” jelas Bamsoet.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan 7 Jawa Tengah yang meliputi wilayah Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen serta Kepala Badan Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia KADIN ini menjelaskan, ketidakjelasan aturan mengenai perawat seharusnya tidak menimbulkan dampak berbeda. , seperti merugikan kesejahteraan perawat, mempengaruhi kualitas layanan kesehatan dan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara keseluruhan.
Berdasarkan data SISDMK Dirjen Tenaga Kesehatan, pada tahun 2023 jumlah tenaga kesehatan di Indonesia adalah perawat sebanyak 620.103 orang, bidan sebanyak 375.467 orang, dokter sebanyak 186.336 orang, dokter gigi sebanyak 34.165 orang, apoteker sebanyak 112.218 orang, tenaga kesehatan masyarakat sebanyak 63.203 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 1508 orang. Banyaknya jumlah perawat di ekosistem tenaga kesehatan menunjukkan bahwa dukungan pemerintah terhadap mereka sangatlah penting,” tutup Bamsoet.
Quoted From Many Source