Bantah BTS 4G Kominfo Macet, Jaksa Agung membuka kemungkinan mengusut perusahaan tersebut

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bagaimana penanganan perkara tersebut. korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berjalan mulai dari penyidikan, pengajuan hingga ke pengadilan.

Tim penyidik ​​masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan mengusut korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini, kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 18 Februari 2024.

Ketut mengatakan masyarakat berharap Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang terbukti masih berlanjut hingga saat ini. Seluruh proses ini dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara, ujarnya.

Terkait penetapan tersangka baru, Ketut mengatakan, kewenangan penuh tim penyidik ​​sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHP adalah mengkaji seluruh bukti yang ditemukan selama penyidikan dan persidangan.

“Kalau membangun konstruksi hukum dan bukti-bukti untuk perkembangan perkara, sangat bergantung pada bukti-bukti dalam proses penyidikan dan apa yang keluar di pengadilan,” ujarnya.

Ketut mengklaim Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti mengusut kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

“Selama ada cukup bukti, semua tetap akan diperiksa untuk mendalami perkembangan kasusnya,” kata Ketut.

Periklanan

Dalam kasus ini, ada 16 tersangka. Dari 16 tersangka, enam tersangka yakni Anang Achmat Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate sedang dalam proses Pengadilan Banding.

Selanjutnya Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan juga berada di tahap pertama.

Tersangka lainnya adalah Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M. Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (tersangka Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (tersangka Pasal 15) dan Sadikin Rusli (tersangka Pasal 15).

Baca Juga  Timnas Basket Indonesia Kalah dari Thailand di Kualifikasi FIBA ​​Asia Cup 2025 Milos Pejic: Pemain Dapat Pelajaran Berharga

Selain itu, tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Pembangunan UI dan Acshanul Qosasih, anggota BKP RI.

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Sebut Ada Kemungkinan Panggilan Happy Hapsoro dalam Kasus Korupsi BAKTI



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *