Bea Cukai Tegal gagal mengedarkan 320 ribu batang rokok ilegal

INFORMASI NASIONAL – Pada tanggal 3 Desember 2023, Bea dan Cukai Tegal melakukan operasi terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Desa Sidoharjo, Kabupaten Tegal. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Rokok Ilegal Gempur yang merupakan upaya luar biasa Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Bea dan Cukai Tegal Yudiyarto mengungkapkan, tindakan tersebut dilakukan menanggapi informasi yang diterima petugas adanya kiriman rokok ilegal yang diduga melewati kawasan pabean Tegal. Kegiatan operasional dimulai pada Sabtu (2/12), setelah petugas mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Tegal yang diyakini menjadi jalur mobil penumpang yang dapat digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Pada pukul 03.00 WIB, 3 Desember 2023, sasaran dengan ciri-ciri sesuai informasi terdeteksi berhenti di parkiran SPBU Pertamina Peleman, Desa Sidoharjo, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Petugas Bea Cukai Tegal langsung menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut membawa batang rokok sebanyak 320.000 Sk tanpa ditempel tanda pemeriksaan. Potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut sebesar Rp272.033.600,00 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp401.600.000,00, imbuh Yudiyarto.

Periklanan

Barang asal acara (BHP) beserta alat pengangkut dan pengemudi diperiksa dan selanjutnya disita di Kantor Bea dan Cukai Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan operasi ini mengukuhkan tekad Bea Cukai Tegal dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan kami, kata Yudiyarto.



Quoted From Many Source

Baca Juga  Protes untuk melindungi keputusan Mahkamah Konstitusi berdampak pada distribusi logistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *