Berbeda dengan memori kasasi Haris-Fatia pada Lord Luhut, jaksa dinilai gigih melakukan kriminalisasi

TEMPO.CO, Jakarta – Tim hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melayangkan surat keberatan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 6 Februari 2024. Surat Pemberitahuan Anti Kasasi ini berisi bantahan terhadap permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara Lord Luhut.

Kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengatakan, dokumen memori anti kasasi telah resmi didaftarkan. Akta Pengalihan Memori Anti Kasasi antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaksanakan secara terpisah.

Meja kasasi Haris Azhar terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor: 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. Sedangkan Fatia Maulidiyanti terdaftar di tempat yang sama dengan nomor: 03Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.

Seruan balasan dua aktivis hak asasi manusia ini bertajuk “Penyebaran hasil penelitian bukanlah kejahatan, sebaliknya kriminalisasi penyebaran hasil penelitian adalah kejahatan”.

Ayyubi mengatakan, pengajuan kontra memorial kasasi Haris-Fatia bertentangan dengan tuntutan kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung (MA). “Kami menggunakan hak kami untuk membantah seluruh dalil-dalil JPU dalam berita acara kasasinya,” ujarnya dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Menurut dia, isi dalil-dalil dalam laporan kasasi JPU tidak masuk akal. Ayyubi mengungkapkan, jaksa hanya mencari celah dan pembenaran terhadap hal yang bisa dilakukannya.

“(Kejaksaan) seharusnya mencari kebenaran, bukan mencari alasan,” ujarnya. Dia menilai jaksa penuntut umum sepertinya bertekad mengkriminalisasi dan memidana Haris-Fatia.

Periklanan

Ia menyayangkan sikap jaksa yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menurutnya, jaksa tidak menghormati dan tidak menghormati keputusan hakim PN Jaktim. Padahal, kata dia, ketiga hakim yang memimpin sidang Haris Azhar-Fatia v Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berpikiran progresif.

“Hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) ingin membentuk badan yang bisa memperbaiki citra pengadilan, yang sebelumnya ternoda oleh hakim MA yang terlibat kasus korupsi. Hakim berani mengeluarkan putusan yang intinya mengatakan kebebasan. pemikirannya tidak boleh dikriminalisasi,” tegasnya.

Baca Juga  Cara Cek Notifikasi dan Jadwal UTBK SNBT 2024

Haris dan Fatia dibebaskan oleh Ketua Hakim Cokord Gede Arthan pada sidang putusan pada 8 Januari 2024. Sebelumnya, Haris Azhar divonis jaksa 4 tahun penjara, sedangkan Fatia divonis 3 tahun 6 bulan.

Haris Azhar merupakan pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia merupakan koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS).

Keduanya dilansir Luhut Binsar Pandjaitan dalam konten YouTube Haris Azhar bertajuk “DI BALIK HUBUNGAN OPS EKONOMI-MILITER INTAN JAYA ADA HUBUNGAN EKONOMI DAN MILITER! BIN UMUM ADA DI SINI”. Isinya dari diskusi podcast bertajuk Haris-Fatia yang membahas tentang laporan “Ekonomi-Politik Pengerahan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Pilihan Redaksi: Jaksa Kasasi Klarifikasi Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Terlalu Banyak Bicara dari Mulut LBP



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *