Berkendara nekat menyebabkan 2 orang tewas, anggota Satpol PP Cilincing jadi tersangka

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi mengetahui bahwa pengemudi sedang mengendarai mobil polisi (Satpol PP) sebagai tersangka. Tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Satpol PP Kecamatan Cilin.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto mengatakan, pengemudi berinisial AH (44 tahun) itu terbukti mengemudi ugal-ugalan hingga mengakibatkan kecelakaan di jalan layang (untuk terbang) Yos Sudarso.

“Dari hasil wawancara saksi dan pemeriksaan TKP jelas memang demikian kesalahan manusia atau kesalahan manusia. “Kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Edy kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin, 27 November 2023. Di antara.

Edy mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas Satpol PP bernomor registrasi B 9074 PTA itu terjadi pada Jumat 24 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Mobil yang dikendarai AH tiba-tiba berpindah ke jalur kanan dari kiri.

Namun AH kemudian kembali memindahkan kendaraannya ke jalur kiri. Tersangka, kata Edy, baru menyadari ada sepeda motor di jalur kiri. Lalu dia panik dan berbelok.

Akibatnya kendaraan Satpol PP menabrak pembatas jalan dan kendaraan di depannya. Menurut Edy, kecepatan kendaraan tidak melebihi batas karena ada penumpang.

Periklanan

Akibat perbuatan tersangka dua korban meninggal dan lima lainnya terluka. Seorang pengendara sepeda motor berinisial T (47 tahun) tewas di tempat. Ada pula korban lainnya, anggota Satpol PP, BK (50 tahun), yang meninggal dunia di rumah sakit.

Jadi yang dirawat di RSUD Koja lalu meninggal dunia adalah penumpang dan anggota Satpol PP, kata Edy.

Dia mengatakan polisi telah menyita mobil Satpol PP dan dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan. Empat orang saksi pun diperiksa dan tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Utara. Pengemudi yang ceroboh didakwa dengan pasal § 310 par. 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga  Surya Paloh tak ingin NasDem-PKB berpisah, puji prestasi politik Cak Imin saat ini

Pilihan Editor: Paspampres dan 2 Anggota TNI Tuntut Hukuman Mati, Jaksa Militer: Tidak Ada Yang Meringankan



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *