INFORMASI NASIONAL – BPJS Kesehatan siap mendukung pelaksanaan pemilu dan pemilihan ketua daerah tahun 2024 dengan mengoptimalkan pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pejabat pemilu tahun 2024. kewenangan umum dan BPJS Kesehatan dikoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) , sehubungan dengan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi partisipasi aktif dalam program jaminan kesehatan nasional bagi pejabat penyelenggara General Conference pada Pemilu 2024 dan pemilihan presiden daerah.
Dalam SEB ini, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memastikan KPU dan BAWASLU provinsi/kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing mengarahkan seluruh penyelenggara pemilu untuk mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan. oleh BPJS Kesehatan. Begitu pula dengan KPÚ dan BAWASLU yang akan memastikan seluruh bawahannya menjalani pemeriksaan riwayat kesehatan.
SEB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti serta disaksikan Kepala Staf Presiden RI. Moeldoko, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 20 November 2023.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pemeriksaan riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat suportif dan preventif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skrining riwayat kesehatan dilakukan untuk mengetahui sedini mungkin potensi risiko suatu penyakit kronis sehingga FKTP dapat segera memantaunya untuk mencegah penyakit tersebut.
“Tentunya kita berharap jika petugas pemilu sudah melakukan skrining riwayat kesehatan, kita bisa memantau risiko kesehatannya, apakah masuk kategori risiko atau tidak. Selain itu juga informasi status kepesertaan. di JKN, baik aktif maupun tidak aktif, bisa juga ditemukan atau belum terdaftar, kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, jika hasil pemeriksaan seorang petugas masuk dalam kategori tidak berisiko, maka dipastikan petugas tersebut dapat melanjutkan aktivitas dan tugasnya dalam pemilu. Namun bagi petugas yang memiliki hasil berisiko dan kepesertaan JKN aktif, dapat melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ghufron juga memastikan hasil pemeriksaan riwayat kesehatan tidak akan mempengaruhi jabatan petugas sebagai penyelenggara pemilu dan kepala daerah penyelenggara pemilu 2024.
Untuk perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN, apabila terdapat pejabat pemilu yang belum menjadi peserta JKN, maka pemerintah daerah wajib mengundang pejabat tersebut untuk mendaftar sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri atau sebagai Penerima Upah. Pekerja (PPU) apabila petugasnya adalah pekerja.
Bagi penyelenggara pemilu yang tidak terdaftar sebagai peserta pada segmen mana pun, pemerintah daerah memberikan alokasi anggaran, membayar bantuan retribusi, dan membayar iuran jaminan kesehatan kepada penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi petugas kepolisian yang telah terdaftar sebagai peserta JKN namun keanggotaannya tidak aktif, pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ghufron menambahkan, petugas pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan pemeriksaan riwayat kesehatan melalui tautan https://webskriningpejagalenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/. BPJS Kesehatan akan menyiapkan sistem informasi (aplikasi) pengisian Laporan Status Kesehatan Pejabat Penyelenggara Pemilu yang akan disiapkan oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan sistem informasi KPU dan BAWASLU. BPJS Kesehatan pun akan bersiap dasbor memantau pelaksanaan pemeriksaan kesehatan penyelenggara pemilu. Hak akses dasbor Ini akan dimiliki oleh KPÚ Pusat, BAWASLU Pusat, Kementerian Dalam Negeri, KSP dan BPJS Kesehatan.
“Hasil skrining riwayat kesehatan bisa dilacak bersama dan akan diberikan masukan pejabat dan panitia penyelenggara pemilu. “Dengan demikian, panitia dapat memprediksi risiko terhadap status kesehatan peserta dengan lebih baik dan memastikan perlindungan mereka dalam program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” tambah Ghufron.
Periklanan
Hingga November 2023, jumlah masyarakat yang memperoleh perlindungan kepesertaan program JKN mencapai 265 juta orang atau 95,76% dari total penduduk pada semester I 2023. Sedangkan jumlah peserta JKN yang menjalani pemeriksaan riwayat kesehatan mencapai 32.950.537 peserta. .
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Presiden RI Moeldoko mengatakan, hal ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah agar seluruh penyelenggara pemilu terpapar sejak awal jika kondisinya kurang baik/berisiko sakit dan siap menanganinya. .
“Negara hadir dalam proses pemilihan umum. Berpikirlah sejak awal dan hormati kesehatan dan keselamatan petugas pemilu. Jangan sampai kita mengulangi apa yang terjadi tahun lalu. “Dengan skrining riwayat kesehatan, kami berharap jika terjadi kondisi buruk bisa lebih bisa diprediksi,” kata Moeldoko.
Sementara itu, Ketua BAWASLU Rahmat Bagja menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah dalam hal ini yang dilakukan KSP, BPJS Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan KPU. Hal tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan penyelenggara pemilu.
“Ini juga menghilangkan isu hoaks terkait pemilu. Kita tahu, pekerjaan petugas pemilu cukup berat, hampir lebih dari 24 jam. Bayangkan berapa banyak pejabat yang akan bekerja di sana pada hari pemilu. “SEB ini merupakan wujud pemenuhan hak penyelenggara pemilu untuk melindungi kesehatan dalam menjalankan tugasnya,” kata Rahmat.
Ketua KPU Irjen Nanang Priyatna bersama BAWASLU menyampaikan dukungan KSP, Kementerian Dalam Negeri, BAWASLU dan BPJS Kesehatan demi kepentingan negara melindungi penyelenggara pemilu yang akan bekerja keras dalam periode lima tahun ini. proses demokrasi.
“Hasil evaluasi pelaksanaan pemilu ini sangat diharapkan dapat meningkatkan pemeriksaan riwayat kesehatan, ketersediaan layanan kesehatan, dan jaminan perlindungan kesehatan. “Dengan adanya SEB ini, kami berharap dapat menjadi langkah nyata menyukseskan proses pemilu, khususnya dalam hal perlindungan penyelenggara pemilu,” kata Nanang.
Direktur Perbatasan Wilayah, Kota, dan Negara Kementerian Dalam Negeri RI Amran menyatakan dukungannya terhadap SEB ini. Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah daerah akan memastikan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk memastikan partisipasi aktif petugas pemilu dalam JKN.
Quoted From Many Source