Cara cek data non ASN atau jujur ​​tahun 2024 dan linknya

TEMPO.CO, JakartaPemerintah berkomitmen untuk mengorganisir aparatur sipil negara non-negara (ASN) atau kehormatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membeberkan beberapa langkah yang dilakukan pemerintah terkait penyelesaian yang berkeadilan, salah satunya melalui seleksi CASN 2024.

“Pemasangan personel di luar ASN dilakukan secara bertahap. “Pemerintah, DLR, DPD, bersama pemangku kepentingan lainnya memiliki komitmen yang sama untuk menerapkan manajemen personel non-ASN yang lebih baik,” kata Anas usai rapat kerja (Raker) DPR RI di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024 , dikutip dari situs Kementerian PANRB.

Sesuai kesepakatan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI, perjanjian jujur ​​dilaksanakan bagi pegawai yang terdaftar di database BKN.

Pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN merupakan pegawai honorer golongan II (THK-II) yang bekerja di instansi pemerintah. Lantas bagaimana cara mengetahui data non-ASN atau jujur?

Cara cek data tahun 2024 di luar ASN

Untuk mengetahui apakah ada biaya yang telah dicatat, Anda dapat melakukan hal berikut:

  1. Kunjungi halaman notifikasi BKN di luar ASN melalui link (tautan) https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  2. Pilih “Agensi” tempat Anda bekerja.
  3. Tekan opsi ‘Pemberitahuan’.
  4. Kemudian sistem menampilkan daftar pegawai honorer.

Kriteria 2024 di luar ASN yang wajib ikut pendataan

Berita dari situs resmi BKN, pendataan di luar ASN menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah. terdiri dari dua, dan itu pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK hingga Selasa 28 November 2023.

Kriteria pekerja non-ASN yang wajib mengikuti pendataan di database BKN antara lain:

  • Ia masih aktif bekerja di lembaga pendaftaran data jujur.
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada hari Jumat, 31 Desember 2021.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik dengan cara individu atau perorangan. Pihak ketiga.
  • Diangkat pada tingkat paling bawah oleh kepala unit kerja.
  • Mereka telah bekerja minimal satu tahun sejak Jumat, 31 Desember 2021.
Baca Juga  Sosok Mella Goeslaw, perjalanan seorang musisi berdarah dingin multi talenta

Cara mendaftar pendataan di luar ASN 2024

Periklanan

Bagi pekerja jujur ​​yang datanya belum terdaftar, dapat melaporkan data pribadinya secara terpisah. Pendataan ini sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan pegawai non-ASN pada instansi pemerintah.

Sebelum melakukan pendaftaran, pekerja non-ASN harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pendaftaran Warga Negara (Disdukcapil), Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Pas Foto Dinas, Selfie. , surat keputusan jabatan (SK), serta bukti pembayaran atau slip gaji.

Berikut tata cara pendaftaran data di luar ASN 2024:

1. Buat akun

  • Buka halaman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data diri Anda telah didaftarkan oleh pengelola instansi.
  • Tekan tombol “Buat Akun”.
  • Isikan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor telepon genggam (HP) serta alamatnya surel.
  • Masukkan kode Captcha lalu tap “Lanjutkan”.

2. Cetak kartu informasi akun

Penerima beasiswa dapat mencetak kartu informasi rekeningnya dengan menekan menu “Cetak Informasi Pendaftaran”. Kemudian masuk ke akun Anda (Bernyanyilah) dengan mengetuk tombol “Lanjutkan dengan registrasi login”.

3. Masuk dan isi informasi pribadi Anda

4. Isi Riwayat Pekerjaan

Pekerja non-ASN atau pekerja jujur ​​mengisi riwayat pekerjaannya sesuai ketentuan, berasal dari lembaga perantara.

5. Dimulainya kembali pendataan di luar ASN pada tahun 2024

  • Periksa dengan cermat semua data yang dimasukkan dan diunggah.
  • Centang kotak persetujuan lalu ketuk “Selesaikan proses pendaftaran”.
  • Selanjutnya, pekerja non-ASN atau tenaga honorer dapat mencetak kartu pendataan non-ASN sebagai bukti pendaftaran.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS Naik di 2024: Tenang, Tetap Digaji Penuh 12 Bulan

Baca Juga  Ancaman Heatstroke dan ISPA Saat Upacara 17 Agustus di IKN, Disiapkan Tim Medis



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *