TEMPO.CO, Jakarta – Pajak progresif adalah biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan dengan syarat pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang memiliki beberapa kendaraan atas nama satu orang atau anggota keluarga yang tinggal bersama dalam satu tempat dan terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
Aturan mengenai pajak progresif diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang membagi pemilik kendaraan menjadi tiga kategori, yaitu pemilik kendaraan kurang dari empat, pemilik kendaraan roda empat, dan pemilik lebih dari kendaraan roda empat.
Tarif pajak progresif ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan disesuaikan berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Namun lembaga yang berwenang dapat menentukan besaran tarif pajaknya, sepanjang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi antar daerah.
Contoh tarif pajak progresif kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah kendaraan pertama dikenakan pajak progresif sebesar 2%, kendaraan kedua sebesar 2,5%, kendaraan ketiga sebesar 3%, dan seterusnya. Besaran pajak progresif dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan yang ditetapkan oleh dinas pajak daerah setempat, dan dampak negatif penggunaan kendaraan terhadap tingkat kerusakan jalan.
Pajak progresif juga berlaku untuk mobil, dengan ketentuan pemiliknya memiliki beberapa mobil dengan nama yang sama dan bertempat tinggal di tempat yang sama. Jika terjadi pergantian kepemilikan mobil, maka proses pergantian nama kepemilikan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga pajak progresif dibebankan kepada pemilik baru.
Periklanan
Penghitungan progresif pajak kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercantum pada STNK. Rumus perhitungannya adalah (PKB/2) x 100, dimana PKB adalah nilai pajak kendaraan bermotor yang tertera pada STNK.
Setelah mengetahui NJKB, maka pajak progresif dihitung dengan cara mengalikan NJKB dengan persentase pajak progresif berdasarkan jumlah mobil yang dimiliki. Besaran pajak progresif tersebut kemudian ditambah dengan besaran iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) untuk memperoleh total pajak yang harus dibayar.
JOGJAPROV | SUZUKI.CO.ID
Pilihan Editor: Polisi mengusulkan penghapusan pajak kendaraan progresif, bebas memiliki banyak mobil
Quoted From Many Source