TEMPO.CO, Bandung – Puluhan disabilitaskhususnya tunanetra, tidak memilih atau menjadi kelompok kulit putih alias non-pemilih pada pemilu Rabu 14 Februari 2024. Penyebabnya, mereka datang ke TPS (TPS) di Sentra Wyata Guna Bandung tidak sesuai dengan tempat tinggal anda.
Meski sudah punya calon yang bisa dipilih, kami terpaksa abstain, kata Novita Uki Damayanti yang ditemui. TempoRabu, di Wyata Guna Bandung.
Lulusan pendidikan luar biasa Universitas Islam Nusantara Bandung tahun 2023 ini sebelumnya tinggal di Wyata Guna. Setelah lulus kuliah, sesuai aturan, ia harus keluar dari balai yang dikelola Kementerian Sosial yang antara lain menyediakan akomodasi bagi penyandang tunanetra dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Seorang penyandang tunanetra berusia 26 tahun asal Lampung sengaja datang ke TPS di Wyata Guna untuk memilih seperti pada pemilu 2019.
Berbekal informasi di media sosial, Novita mengaku berhak memilih sebagai pemilih melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ia tiba satu jam sebelum waktu DPK yang dijadwalkan antara pukul 12.00-13.00.
“Mereka bilang dari media sosial hanya bisa menggunakan e-KTP, tapi ternyata Bukan bisa,” kata Novita.
Nasib serupa juga dialami rekannya Ahyatul Khomeini (26) yang juga sedang sakit. penglihatan yang buruk. “Jadi saya terpaksa abstain padahal saya ingin ikut,” kata pemuda asal Jambi itu.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 004 Pasirkaki, Kecamatan Cicendo di TPS Wyata Guna, Anwar Haras mengatakan, DPK hanya berlaku bagi pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap di wilayah TPS. Syaratnya, pemilih hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dengan asumsi KTP itu benar-benar penduduk sebagai warga negara setempat,” kata Anwar saat istirahat.
Periklanan
Sedangkan pemilih di luar daerah harus masuk dalam DPTb atau daftar pemilih tambahan. Syaratnya, pemilih harus mengolah dan membawa surat suaranya ke TPS tujuan.
Sementara itu, Anggota KPPS 005 di Wyata Guna, Lulu Ridwan mengatakan, dari total 287 pemilih yang terdaftar, 41 orang merupakan tunanetra dan ODGJ. Namun penyandang disabilitas yang memilih hanya 23 orang, atau 18 orang lainnya tidak menggunakan hak pilihnya yakni abstain.
Lulu mengatakan, pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar di TPS dulunya tinggal di Wyata Guna dan mengurus KTP-nya di Kota Bandung. Sedangkan di Wyata Guna masa tinggalnya 1-2 tahun.
“Ada yang sudah kembali ke kampungnya di Kalimantan, Sukabumi, dan lain-lain, namun warganya masih terdaftar di sini,” kata Lulu.
Untuk itu, dua orang tunanetra yang masih terdaftar sengaja datang jauh-jauh dari Bekasi untuk memilih di Wyata Guna Bandung. Tiga orang dari ODGJ memilih. KPPS memperbolehkan mereka memilih setelah berdiskusi dengan saksi dari partai politik yang berjumlah lima orang di TPS.
Pilihan Editor: Anies-Ganjar-Mahfud Md Gunakan Bahasa Isyarat Saat Bahas Calon Presiden, Apa Artinya
Quoted From Many Source