TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusannya atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar UsmanWasit Ketua MK dan delapan Wasit MK lainnya siang tadi, Selasa 7 November 2023, pukul 16.00 WIB (Waktu Indonesia Barat).
Hakim MK dilaporkan ke majelis karena diduga melanggar Kode Etik MK atas putusan perkara no. 90/PUU-XXI/2023 tentang Batasan Usia Presiden dan Wakil Presiden. Dewan Kehormatan MK menerima total 21 laporan, 15 di antaranya khusus terkait Anwar Usman.
Ketua Dewan Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie memastikan keputusan tersebut akan diumumkan hari ini usai rapat paripurna pukul 13.00 WIB.
Disinggung soal perubahan venue dari Gedung 2 ke Gedung 1 di MK Jimly, dia mengatakan hal itu untuk membantu lebih banyak masyarakat karena keputusannya akan terbuka untuk umum. “Jadi bisa datang ke sidang,” ujarnya.
sidang paripurna, Tempo disebutkan dalam panggilan sidang putusan, akan berlangsung secara luring dan daring. Ke-21 pemohon diundang untuk didengarkan, karena dewan akan menanggapi setiap pesan yang diterima sehubungan dengan kasus tersebut.
Jimly Asshiddiqie sebelumnya membeberkan tiga potensi sanksi bagi Anwar Usman dan hakim MK lainnya jika ditemukan pelanggaran. Sanksi tersebut berupa teguran, teguran, dan pemberhentian.
HAN REVAND ANAK
Pilihan Editor: Dewan Kehormatan MK Ungkap 3 Potensi Sanksi Etik untuk Anwar Usman
klik disini dan dapatkan berita terkini dari Tempo di Google News
Quoted From Many Source