TEMPO.CO, Jakarta – Ketua komisi pemberantasan korupsi tidak aktif Firli Bahuri mengajukan gugatan pendahuluan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian tersebut Syahrul Yasin Limpo. Pengacaranya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.
Dalam berkas tersebut disebutkan Laporan Polisi Formulir A dan Surat Perintah Penyidikan Perkara dibuat pada hari yang sama, 9 Oktober 2023. Hal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP). dalam § 1 angka 2 KUHP Jo. § 1 angka 5 KUHP.
Mengonfirmasi hal itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Utama Ade Safri Simanjuntak enggan menjawab. Soal materi praperadilan, saya menyesal tidak menanggapinya di sini. Nanti tanggapannya akan diberikan oleh Bagian Hukum Polda Metro Jaya saat praperadilan, kata Ade Safri saat dihubungi. Tempo pesan pada Minggu 26.11.2023.
Berdasarkan dokumen, setelah Firli Bahuri dilaporkan ke KPK Dumas pada 9 Oktober 2023, surat pemberitahuan pun dikeluarkan Polda Metro Jaya. Laporan model itu dikeluarkan Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Berdasarkan ketentuan, model laporan polisi dibuat oleh petugas polisi jika petugas polisi tersebut langsung mengetahui atau menangkap langsung peristiwa atau peristiwa yang dilaporkan.
Pada hari yang sama dengan pelaporan polisi, yakni 9 Oktober 2023, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 9 Oktober 2023. Kuasa hukum Firli membantah hal ini dalam dokumen praperadilan. Padahal, seharusnya surat perintah penyidikan dikeluarkan terlebih dahulu.
Dalam berkas pendahuluan tertulis, surat perintah penyidikan seharusnya menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan, khususnya serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik dalam rangka menelusuri dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. . Hal ini untuk mengetahui apakah penyelidikan bisa dilakukan atau tidak. Tentunya sebelum memulai penyidikan harus melalui pemaparan atau judul perkara terlebih dahulu.
Dalam pengajuannya, Firli mengatakan, laporan polisi dan surat perintah penyidikan dibuat pada hari yang sama, diduga melanggar Pasal 1 ayat (2) Jo KUHP. § 1 angka 5 KUHP tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
“Karena proses penyidikan berlangsung tanpa didahului proses penyidikan, maka terbukti sesuai dengan undang-undang dan tidak dapat disangkal bahwa proses penyidikan a quo tidak sah karena dilakukan dengan melanggar KUHP. Tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian isi berkas praperadilan.
Oleh karena tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan KUHP, maka segala tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri yang timbul dari penahanan tersebut mengakibatkan tindakan penyidikan yang tidak sah. dalam nol.
Berikutnya: Penjelasan Pertanyaan Pembuatan Model A…
Quoted From Many Source