TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto tetap berharap dengan segala hasilnya uji emisi kendaraan bermotor mungkin merupakan persyaratan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Menurut Asep, hal ini juga sebagai bentuk hukuman bagi warga yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.
Kementerian LHK saat ini masih melakukan negosiasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai pengaturan hasil uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK menurut Asep. Persyaratan tersebut, beserta denda tilang, akan dipenuhi jika peraturan sudah ada.
“Jadi kami mencoba menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini adalah sesuatu yang akan dilaksanakan,” kata Asep TEMPO dalam rapat di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 15 November 2023.
Asep menjelaskan, sanksi pengenaan denda uang dan tuntutan perpanjangan STNK merupakan usulan pemerintah pusat yang coba diterapkan di Jakarta. “Kalau dari Kementerian Lingkungan Hidup, itu kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan kami coba terapkan,” ujarnya.
Periklanan
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menyatakan akan melanjutkan razia emisi mulai awal bulan ini hingga akhir tahun depan. Penggerebekan hanya berupa uji emisi, tanpa ada sanksi bagi pelanggar. Hanya saja penggerebekan hari pertama dibarengi dengan tilang berupa denda maksimal. Beberapa hari berikutnya, polisi kembali mengubah tilang menjadi sekedar teguran – seperti pada razia emisi September lalu.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, razia uji emisi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan tingkat pencemaran udara. “Razia uji emisi tetap diterapkan pada angkutan jalan darat sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang kepatuhan pelaksanaan uji emisi pada kendaraan bermotor,” ujarnya.
Pilihan Editor: Kasus Perampokan Payudara Siswa SD Bogor, Polisi Tangkap OB School
Quoted From Many Source