TEMPO.CO, Jakarta – Sosiolog Asep Suryana dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) angkat bicara tentang penghapusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Ditambah lagi bagi pelajar yang terlibat dalam pertempuran dan membawa senjata tajam. Kebijakan tersebut tepat, kata dia, karena perbuatan mahasiswa tersebut tergolong tindak pidana berat.
“Itu tindak pidana. Pembatalan KJP harus dilakukan,” kata Asep saat dihubungi Tempo, Jumat, 24 November 2023.
Asep mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu cara untuk memberikan efek jera bagi mahasiswa yang terlibat tawuran. “Bagaimana terapi kejut,” dia berkata.
Tujuan KJP Plus juga harus disesuaikan dengan kesepakatan yang telah disepakati, yaitu untuk tujuan pendidikan. “KJP lebih banyak digunakan oleh anak-anak, bukan untuk keperluan sekolah.
Siswa bermasalah cenderung mengeluarkan uang tanpa memikirkan tujuannya. Pasalnya, kata dia, pelajar yang terlibat tawuran tersebut berasal dari keluarga dengan taraf keuangan rendah yang tidak terlalu peduli dengan pendidikan.
“Anak KJP jenis ini biasanya mengeluarkan uang untuk membeli data internet, rokok, makanan instan, terutama Indomie. Di keluarga miskin, anaknya makan makanan yang tidak bergizi,” ujarnya.
Para sosiolog mengatakan bahwa fenomena ini merupakan bagian dari budaya kemiskinan. Jadi memandangnya hanya sebentar. Yang penting kesenangan sesaat, ujarnya.
Padahal, fungsi KJP sebenarnya adalah untuk memberi nafkah kepada siswa selama mereka bersekolah. “Untuk membeli baju, buku, ongkos sekolah, dan makanan ringan agar anak-anak fokus sekolah,” ujarnya.
Meski KJP bagi siswa bermasalah telah dibatalkan, Asep mengingatkan Pemprov DKI untuk memikirkan sistem pengawasan agar KJP digunakan sebagaimana mestinya. “Anak-anak perlu mendapatkan pemahaman tentang pentingnya mencari ilmu dan bersekolah,” ujarnya.
Pengawasan ini perlu dilakukan karena masih banyak anak-anak dari keluarga miskin yang menganggap sekolah hanya sekedar hiburan. “Di rumah sempit, karena rumahnya kecil, bapak dan ibu pilih-pilih. Jadi kalau ke sekolah dia ketawa-ketawa, nongkrong sama teman-temannya, dapat uang jajan, jalan-jalan sama teman-temannya,” jelasnya.
Mahasiswa KJP dipecat karena ikut tawuran
Sebelumnya, polisi menangkap AP (17 tahun) dan PAF (17 tahun), dua siswa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap MR (16 tahun), seorang siswa SMK lainnya, di pertarungan pada hari Jumat, 10 November 2023.
Periklanan
“Sekolah menindaklanjutinya dengan menghentikan KJP,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Barat II. Junaedi saat dihubungi TEMPO pada Kamis, 23 November 2023.
Kedua pelajar tersebut bukanlah pelajar pertama yang KJP-nya dicabut karena terlibat adu senjata tajam. Ada 7 mahasiswa lainnya yang terlebih dahulu menerima saksi banding KJP.
Kepala Pusat Pelayanan Keuangan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi membenarkan, KJP Plus milik tujuh siswa yang terlibat penggunaan sabit di satpam di Kalideres, Jakarta Barat telah dicabut. . Ketujuh siswa ini merupakan siswa SMK Bhara Trikora, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Yang merekomendasikan hal tersebut adalah Kepala Sekolah SMK Bhara Trikora berdasarkan surat tertulis tentang rekomendasi pembatalan atau pembatalan,” kata Waluyo pada Rabu, 22 November 2023.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhara Trikora Imam Mahdi menyurati Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meminta KJP Plus bagi tujuh siswa dalam konvoi bersama senjata tajam diberhentikan. Surat itu dikirim pada 11 November 2023.
Dalam surat tersebut disebutkan tujuh orang pelajar ternyata melakukan pelanggaran dengan membawa senjata tajam saat berkendara di jalan raya pada 10 November 2023. Perbuatan tersebut dinilai mencemarkan nama baik sekolah.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Dinas Pendidikan P4OP DKI melayangkan surat ke Bank DKI Jakarta yang meminta agar rekening tujuh siswa SMK Bhara Trikora dibekukan. Artinya dia sudah dinonaktifkan atau dimatikan dan tidak lagi menjadi penerima KJP, kata Waluyo.
Dia membenarkan ketujuh pelajar tersebut tidak terdaftar sebagai calon penerima manfaat KJP Plus Tahap II 2023. Apa yang dilakukan pelajar tersebut melanggar syarat penerima KJP sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya. untuk pendidikan.
Sanksi yang paling berat adalah pencabutan atau pembatalan KJP, kata Waluyo.
Pilihan Redaksi: Top 3 Metro: Sejarah Sungai Cisadane yang Banjir Tanpa Peringatan Dini, DKI Perketat Penerima Dana KJP Plus
Quoted From Many Source