Fakta Kerusuhan John Kei vs Nus Kei di Bekasi yang menewaskan satu orang

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi membeberkan kronologis perselisihan kelompok John Refra alias John Kunci dan kelompok Nus Kei di lahan Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 29 Oktober 2023. Keluar dari keributan itu, salah satu anggota kelompok Nus Kei berinisial GR, 44 tahun, asal Jakarta Barat menjadi korban penembakan.

Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kompol Hengki Haryadi mengatakan, kasus ini bermula saat GR dan lima orang lainnya dari kelompok tersebut Nus Kei ingin melakukan penyerangan terhadap rumah kontrakan di Jalan Titian Indah. Mereka pertama kali berkumpul di kawasan Pondok Gede Bekasi.

Rombongan menaiki mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver berplat B 1479 BOS menuju tujuan. Semua orang membawa senjata tajam dan GR langsung mengayunkan parangnya ke arah rombongan lawan. Namun, kata Hengki, keenam kelompok musuh tersebut sudah siap.

Hingga akhirnya seseorang bernama Felix dari kelompok John Keio menembak GR. GR juga tewas akibat luka tembak di kepala. “(Tembakan) tidak sekali pun kena, buktinya mengenai mobil. Lalu mereka menembaknya di pelipis, kata Hengki, Selasa, 7 November 2023, di Polda Metro Jaya.

Fakta Konflik John Kei Vs Nus Kei di Bekasi

Berikut beberapa fakta penembakan yang menewaskan salah satu anggota kelompok Nus Kei.

1. Konflik dilaporkan dimulai di Maluku Tenggara

Hengki menjelaskan, pertikaian tersebut terkait dengan permasalahan perbatasan negara di wilayah tenggara Maluku. Namun tanah yang dimaksud bukan milik John Kei maupun Nus Kei.

Kasus ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh konflik antar kelompok yang sumbernya di luar Jakarta yang terjadi di Maluku pada September 2023, ujarnya.

Baca Juga  Tips pengelolaan THR yang lagi cair saat ini

2. Ada motif balas dendam

Hengki mengatakan, konflik sengketa lahan memicu upaya balas dendam. Jadi ini motif balas dendam, ujarnya.

Selain itu, kata Hengki, kelompok Nus Kei telah berkomunikasi dengan John Kei sebelum melakukan penyerangan. Fakta tersebut terungkap dari jejak digital dan keterangan saksi.

“Kumpulkan dirimu tempat penampungan, telepon John Kei (di Lapas Nusakambangan). “Kami punya keterangan saksi dan bukti digital, akan kami lihat,” kata Hengki.

Periklanan

Hengki mengatakan, pihaknya menyita telepon genggam pelaku. Jika perlu, kelompoknya akan menyelidiki John Kei. “Kalau perlu kami akan ke Nusakambangan untuk mengecek,” ujarnya.

3. Dua orang tersangka berstatus DPO

Hengki mengatakan, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, baik dari komplotan John Kei maupun komplotan Nus Kei. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka penembakan maut di Bekasi, ujarnya.

Ia juga mengatakan, 9 dari 11 tersangka telah ditangkap. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka kelompok John Kei adalah Felix Olivier, EU (40), MWT (44), Adex (buron), Roy (buron), dan Perdana Menteri alias Oscar (42). Sedangkan dari kubu Nus Kei yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (18).

4. Ancaman hukuman penjara seumur hidup

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal § 340 KUHP, subsider § 338 KUHP dan/atau § 1 par. 1 Undang-Undang tentang Kejadian Luar Biasa No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup bagi Felix Olivier.

Selain itu, § 55 dan/atau § 56 KUHP juncto § 340 par. 1 § 338 dan/atau § 358 KUHP dan/atau § 2 par. 1 UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara bagi UE, MWT dan PM.

Baca Juga  Beragam Cara Curang Menjanjikan Masuk TNI-Polri

Sedangkan pelaku Nus Kei dikenakan pasal § 169, § 358, dan § 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

MELYNDA DWI PUSPITA | KECEPATAN

Pilihan Editor: Motif Pria di Tangerang Hina Suporter Palestina, Polisi: Biar Viral



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *