TEMPO.CO, Jakarta – Sistem pengekangan kendaraan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku hari ini, Kamis, 15 Februari 2024. Sebelumnya, sistem ganjil genap ibu kota dihapuskan karena bertepatan dengan hari pemilu. Pemilu 2024.
Ganjil genap ini juga akan diberlakukan pada Jumat, 16 Februari 2024. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, ganjil genap ditiadakan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas. menggunakan sistem ganjil genap.
Dalam pasal 3 par. 3 Peraturan Gubernur tersebut menyatakan bahwa kebijakan lalu lintas ganjil dan genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur. Aturan ini juga ditetapkan dengan keputusan presiden.
FYI, ganjil dan genap Jakarta diberlakukan mulai pukul 06:00 WIB hingga 10:00 WIB. Kemudian dilanjutkan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Berikut daftar 25 ruas jalan yang menerapkan sistem rekayasa lalu lintas tersebut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jendral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
Periklanan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jendral S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka 21
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Pilihan Editor: Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono tiba di TPS dengan mobil listrik
Ingin mendiskusikan artikel di atas dengan editor? bergabung member.tempo.co/communitas pilih grup GoOto
Quoted From Many Source