Gugatan wanprestasi, kuasa hukum menyebut Gibran dan Almas Tsaqibbirru tidak terlibat secara perdata

TEMPO.CO, Solo – Pengadilan Negeri (PN) Solo mengadili perkara kegagalan yang diajukan secara online Almas Tsaqibbirru Gibran Rakabuminga Raka, pada Rabu 28 Februari 2024. Sidang tersebut merupakan lanjutan sidang sebelumnya yang digelar secara offline di PN Solo pada Senin 19 Februari 2024.

Humas PN Solo Bambang Aryanto saat dimintai konfirmasi terkait proses online membenarkan hal tersebut. Sidang online digelar pada Rabu, 28 Februari dengan program jawaban terdakwa, kata Bambang kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 29 Februari 2024.

Bambang mengatakan, pada sidang kemarin, sidang kembali ditunda karena adanya bantahan program atau tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat. Sidang berikutnya akan dijadwalkan tujuh hari setelah sidang kemarin. “Sidangnya kembali ditunda. Biasanya seminggu dan acaranya berulang,” ujarnya.

Konfirmasi diperlukan secara terpisah, perwakilan hukum Gibran diwakili Faiz Kurniawan pun membenarkan sidang berlangsung kemarin. Terkait penundaan tersebut, dia menyatakan, dasar penundaan tersebut adalah adanya kontrak hukum perdata. Perjanjian ini didasarkan pada perjanjian atau undang-undang.

Bahwa klien kami Gibran Rakabuming Raka tidak pernah menjalin hubungan perdata dengan penggugat, baik karena perjanjian maupun karena hukum, ujarnya kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah.

Periklanan

Jadi, dengan tidak adanya kesepakatan, Faiz mengatakan tidak ada hak dan kewajiban antara penggugat dan tergugat. “Jadi perkara yang diajukan pelapor ke Mahkamah Konstitusi sebenarnya adalah sebuah norma. Norma ini tidak bisa digunakan, diklaim, berdasarkan keinginan atau kebutuhan satu orang saja,” ujarnya.

Faiz mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku saat ini. Dengan catatan penggugat masih dalam koridor hukum. “Namun di luar itu, kami menghormati setiap proses yang berjalan sesuai konstitusi dan undang-undang. Selama proses penggugat masih dalam koridor hukum, kami sangat menghormati semua proses. Mari kita ikuti sampai ada keputusan hakim. ” ,” dia berkata.

Baca Juga  Hasil Indonesia Masters 2024: Jafar / Aisyah dan Ester melaju ke babak utama, Shesar Falls

Pilihan Editor: Almas mengajukan banding atas putusan Rp 204 triliun. Putusan pengadilan, pengacara mengatakan kliennya penasaran



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *