TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Pandawa Lima Letjen TNI (Purn) Eko Wiratmoko mengatakan Luhut Binsar Pandjaitan diinstruksikan memenangkan satu putaran untuk mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Eko mengajak seluruh relawan untuk turut serta dalam barisan agar impian tersebut bisa terwujud. “Instruksinya kita menang satu putaran,” kata Eko kepada Tempo, Kamis, 25 Januari 2024.
Di dalam Pilpres 2024 Kemenangan satu putaran saja memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar calon presiden dan wakil presiden bisa langsung dinyatakan sebagai pemenang tanpa perlu putaran kedua. Lalu bagaimana aturan pemilihan presiden satu putaran?
Aturan pemilu presiden satu putaran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 416 undang-undang tersebut menyebutkan, untuk memenangkan pemilihan presiden dalam satu putaran, pasangan calon terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen jumlah suara, dengan sekurang-kurangnya 20 persen suara di setiap provinsi terbagi pada lebih dari separuh jumlah suara. provinsi. di Indonesia.
Apabila tidak ditemukan pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung pada putaran kedua. Apabila terdapat dua pasangan calon dengan jumlah suara yang sama, maka keduanya akan dipilih kembali secara langsung oleh rakyat.
Namun apabila terdapat tiga pasangan calon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, maka tempat pertama dan kedua ditentukan berdasarkan sebaran suara yang lebih luas pada wilayah yang dipertandingkan.
Selain itu, apabila terdapat beberapa pasangan calon yang memperoleh perolehan suara terbanyak kedua yang sama, maka ditentukan juga berdasarkan sebaran suara daerah yang diperoleh secara bertahap.
Aturan pemilihan presiden putaran ke-2
Dalam pasal 416 par. Pasal 2 UU Pemilu menjelaskan, apabila tidak ada pasangan calon (paslon) yang berhasil memperoleh lebih dari 50 persen jumlah suara dalam pemilihan presiden (Pilpres), sedangkan pada masing-masing pasangan calon tersebut harus memperoleh paling sedikit 20 persen suara. suara. provinsi yang tersebar lebih dari separuh jumlah suara yang diberikan oleh provinsi-provinsi di Indonesia akan dilaksanakan pada pemilu putaran kedua. Dalam situasi ini, pemilih akan memilih dua kali karena ada suara ganda.
Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama dan kedua akan mengikuti pemilihan presiden putaran kedua. Pasangan kandidat yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua, terlepas dari persyaratan pembagian suara (lebih dari 50 persen), akan dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Mereka kemudian akan dilantik sebagai ketua dan wakil ketua.
Skenario Pilpres putaran kedua 2024
Periklanan
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024 – 25 April 2024)
2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024 – 22 Juni 2024)
3. Masa damai (23 Juni 2024 – 25 Juni 2024)
4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
5. Penghitungan suara (26 Juni 2024 – 27 Juni 2024)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024 – 20 Juli 2024).
MICHELLE GABRIELA | DEVY ERNIS | PUTRI SAFIRA PITALOKA | EIBEN HEIZAR
Pilihan Redaksi: Luhut Perintahkan Pilpres Satu Putaran: Ini Strategi Pandawa-Lima.
Quoted From Many Source