H-85 Pemungutan Suara Pilpres 2024: Begini Aturan Kampanye di Rangkaian Pemilu 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Akses Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan aturan mengenai proses kampanye melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Ada beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut yang mengatur larangan terkait kampanye yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu. Pasal-pasal peraturan ini menjelaskan berbagai larangan terkait penempatan bahan kampanye, perilaku dan tindakan selama masa kampanye, serta menekankan larangan penggunaan fasilitas negara dalam rangka kegiatan kampanye.

Larangan mempublikasikan materi kampanye di tempat umum

Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan alat kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang melarang materi kampanye antara lain:

1. Tempat ibadah
2. Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan
3. Tempat pendidikan
4. Bangunan milik pemerintah
5. Jalan-jalan protokol
6. Jalan Raya
7. Sarana dan Prasarana Umum
8. Taman dan pepohonan

Larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye

Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan larangan tindakan dan perilaku kampanye yang wajib dihindari oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye. Larangan ini mencakup hal-hal berikut:

Periklanan

spanduk gambar

1. Tidak mempermasalahkan berdirinya negara Pancasila
2. Tidak melakukan kegiatan yang mengancam keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
3. Tidak menghina individu atau kelompok
4. Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye
5. Jangan menyebarkan informasi yang menyesatkan atau tidak benar kepada masyarakat

Larangan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga memuat larangan penggunaan fasilitas atau peralatan negara dalam proses kampanye. Hal ini untuk mencegah adanya preferensi atau campur tangan negara dalam pelaksanaannya Pemilu 2024.

Pasal 76 PKPU dengan tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan pegawai negeri sipil melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan atau bahkan merugikan salah satu peserta pemilu sebelum, pada saat, atau setelah kampanye pemilu berakhir.

Baca Juga  Pencarian 24 orang berlanjut setelah kapal nelayan tenggelam di Sulawesi Selatan

KPU.GO.ID
Pilihan Editor: Ratusan Tokoh Deklarasikan Gerakan Masyarakat Kawal Pemilu 2024 dari Goenawan Mmohamad hingga Ketua BEM UI



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *