Isi film Dirty Vote membeberkan berbagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilu 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Film Pemungutan suara kotor resmi dirilis pada 11 Februari 2024 melalui channel resmi YouTube Dirty Vote. Film dokumenter yang disutradarai Dandhy Laksono ini membeberkan dugaan kecurangan pemilu atau Pemilu 2024.

Film ini menampilkan tiga pakar hukum tata negara yaitu Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari. Ketiganya banyak memaparkan data dan menjabarkan pelanggaran hukum pada pemilu kali ini 2024. Mereka juga memaparkan potensi kecurangan jika dilihat dari perspektif hukum di Indonesia.

Film dokumenter yang memuat tiga tayangan pakar ini berdurasi 1 jam 55 menit 22 detik. Dirty Vote, yang tayang perdana pada pukul 11.39, dibuka dengan wawancara singkat dengan tiga pakar tentang alasan mereka mengambil bagian dalam film tersebut.

“Saya ingin terlibat dalam film ini karena akan dipahami banyak orang bahwa memang ada penipuan yang luar biasa. “Jadi pemilihan kali ini tidak bisa dianggap baik,” kata Bivitri di bagian pembuka film.

Lalu apa isi Dirty Vote? Lihat ringkasan lengkapnya di bawah ini.

Isi Film Suara Kotor

Ada beberapa poin yang dijelaskan dalam film Dirty Vote. Misalnya saja kecurangan dalam penunjukan 20 penjabat prefek dan ketua daerah, tekanan terhadap kepala daerah agar mendukung calon tertentu, penyaluran bansos atau bansos yang berlebihan, serta penyimpangan dalam hasil rapat dengar pendapat. Mahkamah Konstitusi (MK).

Film ini diawali dengan kumpulan video dimana Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa tidak ada satu pun anak-anaknya yang berminat terjun ke dunia politik karena masih fokus membuka berbagai jenis usaha. Namun kemudian muncul video berisi pernyataan Prabow Subiant dan Gibran Rakabuming Rak – yang merupakan putra sulung presiden. Jokowi– sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024.

Baca Juga  Gubernur Sumbar, Wali Kota Bukittinggi dan 9 kepala daerah lainnya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, apa masalahnya?

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar lantas memaparkan kisah pemilu putaran kedua yang diulangi oleh tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, yakni Prabowo-Gibran. Ia menilai jika Pilpres 2024 digelar dua putaran, ada potensi mengalahkan Prabowo-Gibran yang saat ini memimpin di berbagai jajak pendapat.

Akademisi Hukum Universitas Andalus Feri Amsari juga mengungkap kejanggalan dalam pelantikan beberapa ketua daerah petahana tahun 2021. Dijelaskan, 20 PJ gubernur dipilih presiden dan 182 PJ walikota/bupati yang dinilai Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Ombudsman mempunyai prosedur administratif. Penyelenggara negara sedang memeriksa sekitar 140 juta daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 di berbagai wilayah di Indonesia.

Pemilihan gubernur oleh presiden juga berpotensi terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden daerah. Salah satunya soal ketidaknetralan penyelenggara negara dalam pelaksanaan kampanye Pilpres 2024. Misalnya pencopotan baliho Ganjar-Mahfud di Bali dan pencabutan izin kampanye Anies Baswedan di berbagai daerah.

Belum lagi banyaknya organisasi desa yang menyatakan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024. Organisasi desa yang memiliki hampir 81 juta suara ini berpotensi menyalahgunakan posisinya dalam data pemilu, penggunaan dana desa, data penerima kesejahteraan dan kewenangan pemberian bantuan sosial.

Periklanan

Beberapa rekaman audio pun terungkap, yang di dalamnya disebutkan ada instruksi kepada kepala desa tentang cara mendapatkan salah satu calon presiden dengan berbagai cara. Selain itu, adanya intervensi aparat keamanan terhadap beberapa kepala desa yang terlibat korupsi dana desa.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH) Jentera, Bivitri Susanti kemudian menjelaskan anggaran bansos yang terus meningkat setiap mendekati pemilu. Mulai tahun 2014, 2019 hingga 2024. Ia juga menyebut adanya dugaan politisasi bansos yang dilakukan beberapa menteri demi meraup suara masyarakat terhadap pasangan calon tertentu.

Baca Juga  Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan pemungutan suara di luar negeri berjalan lancar

Selain penyalahgunaan bansos, juga terjadi berbagai kecurangan dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu yang diungkap dalam film Dirty Vote. Misalnya saja penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye, ketidakberpihakan presiden dan beberapa menteri, serta berbagai pelanggaran peraturan pemilu yang tidak ditangani oleh Bawaslu atau Bawaslu.

Tak berhenti sampai disitu, terungkap juga bukti sejumlah parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun “lolos” dari berbagai permainan gelap yang dilakukan sejumlah oknum.

Di akhir film, film dokumenter yang memuat kliping sejumlah artikel berita dan video ini menjelaskan rangkaian peristiwa yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia dan syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden. dalam pemilihan umum. Hal ini dianggap sebagai karpet merah bagi Jibran di Pilpres 2024.

Bivitri juga mengungkapkan, seluruh rencana kecurangan pemilu tidak dibuat dalam semalam oleh satu orang. Menurut dia, sebagian besar rencana curang yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk mencurangi pemilu ini sebenarnya disiapkan bersama pihak lain. Mereka adalah kekuatan yang berkuasa bersama selama 10 tahun terakhir.

“Ini sebenarnya bukan rencana atau desain yang bagus. Skenario serupa diterapkan oleh rezim-rezim sebelumnya di banyak negara dan sepanjang sejarah. Oleh karena itu, tidak diperlukan intelijen atau intelijen untuk mengatur dan melaksanakan skenario kotor seperti itu. “Hanya dibutuhkan dua hal, yaitu curang dan malu,” kata Bivitri.

PUTRI RADEN

Pilihan Editor: Beda Reaksi Timnas Ma’ruf Ma’ruf, TKN Prabowo-Gibran, dan TPN Ganjar-Mahfud Terkait Suara Kotor



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *