TEMPO.CO, Jakarta – Pembela Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara memanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Kedua organisasi tersebut menyebutkan bahwa presiden mendorong upaya sentralisasi kekuasaan yang berdampak pada seluruh masyarakat.
Kelompok ini mengajukan somasi pada Rabu sore, 12 Desember 2018. 6, kepada Sekretariat Negara Kementerian.
Menurut salah satu kuasa hukum TPDI, Petrus Selestinus, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 10.16 tentang batasan usia presiden merupakan gunung es yang mengungkap dinasti politik dan nepotisme Jokowi.
“Orang-orang masih membicarakannya,” kata Petrus.
Keputusan MK mengenai batasan usia presiden membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Rak, putra Jokowi, untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabow Subianto. Keputusan tersebut memungkinkan para pemimpin daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
Proses persidangannya sendiri kontroversial karena ketua MK saat itu adalah Anwar Usman, mertua Jokowi. Baru-baru ini, Dewan Kehormatan MK memecatnya dari jabatannya karena adanya konflik kepentingan.
TPDI dan Perekat Nusantara meminta Jokowi memenuhi enam tuntutannya dengan batas waktu tujuh hari. Diantaranya memulihkan netralitas aparatur negara, menghentikan intimidasi dan nepotisme, memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghentikan penyalahgunaan kekuasaan, dan mengakhiri praktik politik penyanderaan orang-orang tertentu yang terdampak permasalahan hukum.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu pagi, mengaku belum melihat dokumen tersebut.
DANIEL A.FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi meminta dia keluar karena putranya mencalonkan diri pada pemilu 2024
klik disini dan dapatkan berita terkini dari Tempo di Google News
Quoted From Many Source