TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) no. 18 Tahun 2024 yang meningkatkan bonus kinerja pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
Keputusan itu diambil dua hari sebelum pemilihan umum serentak, termasuk pemilihan presiden, yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Sesuai Pasal 3 Perpres tersebut, tunjangan kinerja pegawai Bawasl akan dilaksanakan segera setelah tanggal berlakunya Perpres tersebut.
Kenaikan iuran akan disesuaikan dengan jabatan pegawai di lembaga. Bawaslu memiliki 17 golongan jabatan dan jenjang tertinggi yakni Golongan 17 akan mendapat tunjangan hingga Rp 29.085.000 per bulan, meningkat 16,7 persen dari tahun 2017.
Sedangkan jenjang terbawah, Kelas 1, mendapat tunjangan hingga Rp1.968.000 per bulan, meningkat 11,44 persen dari tahun 2017.
DANIEL A.FAJRI
Pilihan Editor: 7 Kategori Wisatawan Asing Dibebaskan Pajak Turis Bali yang Baru
klik disini dan dapatkan berita terkini dari Tempo di Google News
Quoted From Many Source