Jokowi menambah tunjangan pegawai Bawasl hingga Rp 29 juta

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) no. 18 Tahun 2024 yang meningkatkan bonus kinerja pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Keputusan itu diambil dua hari sebelum pemilihan umum serentak, termasuk pemilihan presiden, yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Sesuai Pasal 3 Perpres tersebut, tunjangan kinerja pegawai Bawasl akan dilaksanakan segera setelah tanggal berlakunya Perpres tersebut.

Kenaikan iuran akan disesuaikan dengan jabatan pegawai di lembaga. Bawaslu memiliki 17 golongan jabatan dan jenjang tertinggi yakni Golongan 17 akan mendapat tunjangan hingga Rp 29.085.000 per bulan, meningkat 16,7 persen dari tahun 2017.

Sedangkan jenjang terbawah, Kelas 1, mendapat tunjangan hingga Rp1.968.000 per bulan, meningkat 11,44 persen dari tahun 2017.

DANIEL A.FAJRI

Pilihan Editor: 7 Kategori Wisatawan Asing Dibebaskan Pajak Turis Bali yang Baru

klik disini dan dapatkan berita terkini dari Tempo di Google News



Quoted From Many Source

Baca Juga  Samsung membuka Galaxy Gaming Academy 2024, memilih 8 tim eSports teratas untuk dilatih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *