TEMPO.CO, Jakarta – Hari ini Jumat 10 November 2023 merupakan Hari Pahlawan Nasional Presiden Joko Widodo atau Jokowi pemberian gelar pahlawan nasional untuk enam prajurit. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Gelar, Jasa dan Kehormatan (GTK) Mahfud Md.
Keenam tokoh tersebut adalah Ida Dewa Agung Jambe (Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), Mohammad Tabrani Soerjowitjirto (Jawa Timur), Ratu Kalinyamat (Jawa Tengah), KH Abdul Chalim (Jawa Barat) dan KH Ahmad Hanafiah (Lampung).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 orang pejuang, ujarnya. Mahfud Md yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Rabu 8 November 2023.
Kalau membahas soal pemberian gelar pahlawan nasional, lalu aturannya apa?
Aturan pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam UU No. dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada seorang tokoh tidak bisa sembarangan atau harus memenuhi kriteria. Ada syarat khusus dan syarat umum yang dijadikan tolok ukur suatu tokoh untuk dinobatkan sebagai pahlawan nasional. Setelah memenuhi persyaratan, pemerintah kota dapat mengusulkan gelar pahlawan nasional kepada walikota atau wali kota setempat.
Kemudian bupati atau walikota mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada gubernur melalui badan kesejahteraan provinsi. Dinas Sosial Provinsi kemudian menyerahkan usulan calon Pahlawan Nasional tersebut kepada Tim Peneliti Penilai Gelar Daerah (TP2GD) untuk diteliti dan dikaji. Penetapan calon Pahlawan Nasional yang dinilai memenuhi kriteria oleh TP2GD disampaikan kepada Gubernur untuk diusulkan kepada Menteri Sosial RI.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Perintisan dan Kesetiakawanan Sosial Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. Usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi syarat administratif selanjutnya diajukan ke TP2GP untuk diteliti, dikaji, dan dibahas.
Usulan calon pahlawan nasional yang menurut TP2GP memenuhi kriteria selanjutnya disampaikan oleh Menteri Sosial kepada Presiden melalui Dewan GTK untuk mendapatkan persetujuan pemberian gelar pahlawan nasional, serta persyaratan lainnya. kehormatan. Proposal yang tidak memenuhi persyaratan dapat diajukan kembali satu kali. Proposal harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sejak tanggal penolakan.
Syarat pengusulan gelar pahlawan nasional terpenuhi.
Kondisi umum:
1. Warga negara Indonesia atau seseorang yang berperang di wilayah Negara Republik Indonesia sekarang.
2. Mempunyai integritas moral dan pengabdian yang patut diteladani, memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara, berperilaku sopan, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Periklanan
3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap untuk melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, ada ketentuan khusus:
1. Melaksanakan dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan di bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan memenuhi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Jangan pernah menyerah kepada musuh dalam pertempuran.
3. Melaksanakan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melampaui tugas-tugas yang diembannya
4. Lahirnya gagasan-gagasan atau gagasan-gagasan besar yang dapat mendorong pembangunan bangsa dan negara
5. Menghasilkan karya-karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan kehormatan dan harkat dan martabat bangsa.
6. Mempunyai semangat keteguhan dan semangat kebangsaan yang tinggi.
7. Melaksanakan perjuangan yang bersifat luas dan berskala nasional.
Begini Tata Cara Pengusulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional dan Syaratnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | PENGGEMAR RAMADHANI | DI ANTARA
Pilihan Editor: Megawati mencalonkan Ratu Kalinyamat dan Dr Soeharto menjadi pahlawan nasional
Quoted From Many Source