TEMPO.CO, Jakarta – Dewan pers menyatakan statusnya Aiman Witjaksono masih menjadi jurnalis iNews TV saat melontarkan pernyataan “polisi tidak netral” pada konferensi pers Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Status administratifnya pada 11-28 November 2023 masih sebagai jurnalis iNews TV, kata anggota dewan pers Arif Zulkifli, Selasa, 20 Februari 2024.
Namun Dewan Pers menyebut pernyataan Aiman Witjakson bukan merupakan karya jurnalistik.
Aiman menanggapi pernyataan Arif Zulkifli. Menurutnya, apa yang dikirimkan Dewan Pers bersifat mutlak. “Saya menyerahkan karya jurnalistik saya setelah 11 November 2023, makanya dewan pers datang ke sini,” ujarnya, Kamis, 22 Februari 2024.
Aiman berdalih melakukan kegiatan jurnalistik usai jumpa pers. “Ada beberapa kali sampai tanggal 15 November,” ujarnya.
Menurut dia, kerja jurnalistik yang melekat pada dewan pers berbentuk pemberitaan. “Ya, bukan? daftar keinginan “Saya siaran ke daerah-daerah bersama saya untuk menyampaikan isi pesannya,” ujarnya.
Aiman mengatakan, keterikatan itu diberikan kepada Dewan Pers saat awalnya meminta perlindungan dan verifikasi bahwa dirinya masih berstatus jurnalis.
Periklanan
Aiman dilaporkan ke polisi usai mengumumkan pada konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud pada 11 November 2023 tentang penghancuran baliho Ganjar di Sumut. Aiman -saat itu menjabat Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud- mengaku mendapat informasi dari sumbernya di kepolisian bahwa ada polisi tidak netral.
Pada pemeriksaan terakhir Aiman di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Januari 2024, alat miliknya disita penyidik. Saat itu, dia juga enggan membeberkan siapa sumbernya di Polri yang memberikan informasi bahwa polisi tidak netral.
Hal ini memaksanya untuk menghubungi sejumlah lembaga mulai dari Ombudsman RI, Dewan Pers, Komnas HAM, Kompolnas, Propam Polri hingga mengajukan proses pendahuluan di pengadilan. Aiman berdalih berhak menolak mengungkap informannya.
Meski demikian, Arif Zulkifli mengatakan Aiman tidak bisa menggunakan haknya untuk menolak karena pernyataan yang dilontarkannya dalam jumpa pers tersebut bukan merupakan karya jurnalistik. “Tidak (menggunakan hak menolak) karena informasi pelapor tidak digunakan untuk karya jurnalistik, tetapi untuk karya pemenangan. Hal ini mungkin dilindungi oleh UU Kebebasan Berpendapat melalui Komnas HAM, namun tidak oleh UU Pers Dewan Pers,” dia berkata.
Arif mengatakan, Dewan Pers telah membicarakan hal tersebut dengan penyidik yang menangani kasus Aiman.
Pilihan Redaksi: Perjalanan Kasus Aiman Witjakson yang Berjuang di Proses Praperadilan
Quoted From Many Source