Kecelakaan Kereta Probowangi Vs Elf di Lumajang: Sopir Diteriaki, Masinis Meniup Klakson

TEMPO.CO, Lumajang – Penyidik ​​Resort Lumajang telah memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap kejadian tersebut kecelakaan kereta api Probowangi vs Elf di perlintasan kereta api Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang pada Minggu, 19 November 2023. Kecelakaan maut ini menewaskan 11 penumpang Elf yang semuanya warga Surabaya.

Kepala departemen kepolisian Lumajang Wakil Komisioner Boy Jecson mengatakan, dua orang saksi memberikan keterangan jelas soal kejadian tersebut.

Jadi dari hasil keterangan saksi, ada dua orang saksi yang berbicara sangat jelas tentang kejadian tersebut dan berteriak ‘sepur-sepur’ kepada pengemudi kendaraan Elf Long, kata Boy Jecson di Mapolres Lumajang, Rabu sore. 22 November 2023.

Meski terdengar teriakan peringatan kepada pengemudi Peri bahwa ada kereta api yang hendak lewat, namun kendaraan tetap melaju dengan mantap. Namun kendaraan tetap melaju mulus menuju perlintasan kereta api, kata Boy Jecson.

Kemudian, dalam keterangan pengemudi dan asisten pengemudi disebutkan mereka membunyikan klakson, menyalakan lampu depan dan lampu kabut dari jarak 1 kilometer, kemudian 500 meter, dan sesaat sebelum tabrakan.

Polisi juga mengatakan mereka melihat tanda atau sinyal di TKP. “Kemarin di waktu yang sama, dalam cuaca dan kondisi gelap yang sama, kami melakukan prarekonstruksi bersamaan dengan kejadian. Jika lampu depan mengenai kendaraan, tandanya cukup terlihat jelas karena memantulkan cahaya. ringan,” katanya. .

Periklanan

Penyidik ​​menetapkan BT (58) yang merupakan pengemudi kendaraan Elf Long sebagai tersangka kecelakaan di perlintasan kereta api Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah. Kecelakaan tersebut menewaskan 11 penumpang Elf yang semuanya merupakan warga Kota Surabaya.

Penyidik ​​mendakwa tersangka berdasarkan Pasal 359 KUHP melakukan perbuatan tercela atau lalai yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana penjara paling lama satu tahun. Terdakwa juga berstatus tersangka § 360 KUHP yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana penjara paling lama satu tahun.

Baca Juga  Putin: Rusia ingin mengakhiri konflik Ukraina secara menyeluruh dan pasti

DAVID PRIYASIDHARTA

Pilihan Editor: Leprechaun menjadi tersangka kecelakaan Kereta Api Probowangi di Lumajang yang menewaskan 11 orang



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *