Kehilangan Bagasi di Penerbangan, Ini yang Harus Dilakukan Penumpang

TEMPO.CO, Jakarta – Pencurian atau kehilangan bagasi internal bertahun-tahun telah menjadi sorotan baru-baru ini, meskipun statistik peningkatannya tidak pasti. Kejadian seperti ini sangat merugikan. Selain kerugian materil seperti hilangnya barang berharga, perjalanan secara keseluruhan juga dapat terganggu akibat pencurian dalam penerbangan.

Nah, bila terjadi pencurian atau kehilangan bagasi apa yang harus dilakukan penumpang selama penerbangan?

1. Laporkan ke pihak maskapai

Langkah pertama adalah melaporkan kerugian tersebut perusahaan udara secepat mungkin. Hal ini penting karena beberapa maskapai penerbangan mempunyai kebijakan tertentu mengenai pencurian di pesawat. Selain itu, hal ini memungkinkan maskapai penerbangan untuk memulai penyelidikan dan memberikan bantuan sesuai dengan kebijakan mereka.

2. Mengikuti pedoman Konvensi Montreal

Ikuti juga pedoman Konvensi Montreal. Konvensi Montreal merupakan perjanjian internasional yang mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang bawaan penumpang selama penerbangan internasional. Validitas dari Pada tanggal 4 November 2003, sekitar 125 negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau ICAO, termasuk Indonesia pada tahun 2016, meratifikasi konvensi ini. Melaporkan insiden-insiden ini sesuai dengan pedoman Konvensi Montreal dapat membantu klaim asuransi dan memperoleh kompensasi yang memadai.

3. Pengelolaan Laporan Ketidakteraturan Kepemilikan (PIR).

Property Irregularity Report atau PIR merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan untuk mencatat pengaduan atas barang yang hilang atau rusak. Dokumen ini sangat penting dalam proses klaim dan memudahkan komunikasi dengan pihak maskapai terkait kejadian tersebut.

4. Pencarian bagasi

Periklanan

Maskapai akan melakukan penggeledahan bagasi dalam jangka waktu tertentu. Misalnya saja Garuda Indonesia yang memiliki kebijakan proses pencarian hingga 14 hari. Jika bagasi ditemukan, maka akan diantar ke alamat yang tertera dalam dokumen PIR. Namun jika tidak, maka barang bawaan tersebut akan dinyatakan hilang dan dapat dilakukan klaim ganti rugi atau penggantian.

Baca Juga  Hasil Piala Asia U-23 2024: Dua kartu merah, Timnas Indonesia kalah 0-2 dari Qatar

5. Laporkan ke polisi

Kemudian laporkan pencurian tersebut kepada pihak berwenang setempat dan dapatkan laporan polisi yang diperlukan. Laporan polisi ini akan menjadi bukti penting dalam proses klaim asuransi jika Anda memiliki asuransi perjalanan.

6. Hubungi Penyedia Asuransi

Setelah melakukan langkah awal tersebut, langkah selanjutnya adalah menghubungi pihak penyedia asuransi dan mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan kontrak asuransi perjalanan. Pastikan Anda memberikan semua informasi yang diperlukan dan mengikuti prosedur klaim yang ditetapkan oleh penyedia asuransi.

Selain itu, pahami asuransi perjalanan dalam hal cakupan, batasan, dan pengecualian. Pastikan asuransi Anda mencakup perlindungan bagasi. Ini akan membantu dalam memahami seberapa besar asuransi dapat menanggung klaim.

PUTRI ANI | SURAT HARIAN

Pilihan Editor:



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *