Kejaksaan Depok memusnahkan barang bukti dari 183 kasus, mulai dari ganja hingga senjata tajam

TEMPO.CO, depok – Kantor Kejaksaan Negeri depok Pemusnahan barang bukti 183 perkara pidana digelar hari ini di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok.

Kepala Bagian Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan PN Depok, Mahkamah Agung, Mahkamah Agung RI dan Nomor pesanan. kepala Kejaksaan Negeri Depok (P-48).

Keputusan tersebut memutus dan memerintahkan pemusnahan barang bukti dari 183 perkara, kata Ubaidillah usai dikonfirmasi, Kamis, 22 Februari 2024.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan 1 ganja 5,6 kilogram dari 26 kasus dan 532,88 gram sabu dari 76 kasus. “Ketiga kasus tersebut melibatkan 31.750 ekstasi ilegal,” kata Ubaidillah.

Kejaksaan juga menyisihkan senjata tajam dari 13 kasus berupa 5 buah sabit, 2 buah pisau, 2 buah badik, serta corbek, samurai, pedang dan parang masing-masing 1 bilah.

Berbagai barang bukti dari 64 kasus juga dimusnahkan, yakni berbagai jenis pakaian dan barang lainnya, termasuk barang bukti khusus forensik, 261 botol minuman beralkohol.

Pemusnahan barang bukti Ganja, pakaian bagian lain, dan alat hisap sabu dibakar, senjata tajam dipotong, minuman beralkohol digerus dengan alat berat, kemudian sabu tersebut dilarutkan dalam air dan cairan kimia sehingga tidak dapat digunakan lagi, ujarnya. . .

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda Kota Depok memusnahkan barang bukti 183 perkara pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: Humas Polres Metro Depok

Kapolsek Metro Depok Arya Perdana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain minuman beralkohol, narkotika seperti ganja, sabu, ekstasi, dan senjata tajam dalam kasus perkelahian.

Baca Juga  Prediksi Grup B Euro 2024 Spanyol Vs Italia Malam Ini: Jadwal Langsung, Berita Tim Terbaru, H2H, Perkiraan Susunan Pemain

Periklanan

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban umum,” kata Arya.

Arya menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyidikan yang dilakukan polisi dan jaksa.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Arya.

Dalam upaya memberantas kejahatan, Kapolda Metro Depok mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kejahatan yang terjadi di wilayahnya.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Redaksi: Sekretariat Negara Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Berikan Bintang Jasa Utama kepada Euric Guterres Harus Dibuka



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *