TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Agama Indonesia telah mengusulkan peningkatan biaya Haji ibadah haji (BPIH) menjadi Rp 105 juta pada tahun 2024. Hal itu disampaikan Menteri Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komite VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 13 November 2023.
Usulan pemerintah untuk rata-rata BPIH per orang sebesar Rp105.095.032,34, kata Yaqut dalam tayangan di kanal YouTube Komisi VIII DPR. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Ashabul Kahfi dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
BPIH terdiri dari dua komponen, yaitu biaya perjalanan haji yang ditanggung oleh masing-masing calon jemaah haji dan subsidi pemerintah dari nilai kontribusi pengembangan keuangan haji, demikian laman resmi kementerian.
Yaqut menegaskan, usulan besaran Rp 105 juta masih dalam pembahasan dan kajian oleh Panitia Kerja BPIH Kementerian dan Komisi VIII. “Setelah pemeriksaan dan pembelajaran, [we will determine] berapa biaya yang harus dikeluarkan jamaah dan nilai manfaat uang muka jamaah,” jelasnya.
Pada tahun 2023, pemerintah mematok harga biaya haji reguler sebesar Rp90 juta.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyebutkan beberapa faktor yang melatarbelakangi kenaikan biaya haji. Diantaranya adalah kenaikan nilai tukar dolar AS dan riyal Saudi, serta layanan tambahan seperti makan di Mekkah dari 66 kali makan menjadi 84 kali makan, atau makan tiga kali sehari selama 28 hari.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Haji tahun depan, jamaah diberangkatkan dari 14 tempat kos
klik disini memperoleh berita terkini Tempo di Google News
Quoted From Many Source