TEMPO.CO, Jakarta – Masih ramai perbincangan mengenai penghentian tiket uji emisi setelah hari pemberlakuannya, ada kabar kendaraan yang berusia di atas tiga tahun tidak diperbolehkan atau dilarang masuk Jakarta. Namun, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, membantah laporan tersebut.
Menurut Ani, kendaraan berusia di atas tiga tahun tidak dilarang atau dibatasi masuk Ibu Kota, namun kendaraan tersebut harus lolos uji emisi sebelum masuk Jakarta.
“Tidak ada larangan bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta. Namun, kami fokus memastikan setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu pembuangan gas,” kata Ani seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta hari ini. Senin, 6 November. . 2023.
Ani menjelaskan, pelaksanaan uji emisi dan pemeriksaan emisi kendaraan bertujuan untuk memberikan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi. Penyelenggaraan uji emisi ini juga menjadi alat untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap peraturan di bidang uji emisi.
“Intinya setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor, kendaraan yang digunakannya harus memiliki standar mutu emisi gas buang. Jadi penetapan denda kemarin merupakan upaya mempercepat kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi,” kata Ani.
Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan menghentikan tiket uji emisi yang hanya berjalan satu hari mulai 1 November 2023.
Direktur Perhubungan Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, masyarakat masih memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pentingnya uji emisi sebelum menerapkan denda bagi pelanggaran batas emisi kendaraan.
“Setelah sehari kita melakukan penilangan, tidak ada waktu lagi untuk melaksanakan penilangan. Polanya kita ubah lagi,” kata Latif.
Menurut dia, tiket emisi kembali ditolak setelah lolos hasil evaluasi. Sebab dalam penegakan hukum, polisi juga memperhatikan kondisi dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan yang ditegakkan.
Periklanan
“Jadi untuk sementara kita mengambil kebijakan yang dimulai hari ini, setelah asesmen kemarin kita akan melakukan penyadaran dan edukasi kepada masyarakat lebih masif. Jadi tidak ada denda,” kata Latif.
Namun, Ani mengatakan, razia uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta akan terus dilakukan hingga akhir tahun. Namun, seluruh denda yang dikenakan tidak lagi berlaku bagi pelanggarnya.
“Kami akan menghentikan penilangan untuk saat ini karena itu tanggung jawab polisi,” katanya.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta saat ini masih berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenai sanksi tilang bagi pengendara yang gagal uji emisi. Dalam penggerebekan ini, mekanismenya hanya menghentikan kendaraan langsung di lokasi dan memberikan informasi uji emisi ini.
“Ada konsep sosialisasi dalam proses penggerebekan tersebut. Jadi kami masih terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang uji emisi,” kata Ani.
Ani menilai pemeriksaan emisi ini penting untuk terus dilakukan sebagai bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya uji emisi. Terutama dalam melakukan perawatan kendaraannya, serta dalam upaya mengurangi polusi udara di ibu kota.
Pilihan Editor: Razia uji emisi di Jakarta terus berlanjut, namun tanpa tiket
Ingin mendiskusikan artikel di atas dengan editor? bergabung member.tempo.co/communitas pilih grup GoOto
Quoted From Many Source