TEMPO.CO, Jakarta – ketua komisi pemilihan kota atau KPU Hasyim Asy’ari mengatakan petugas diberikan kompensasi AD hoc badan penyelenggara pemilihan umum atau Pemilu 2024 Hal ini perlu dilakukan melalui verifikasi dokumen dan pembuktian. Dokumen yang harus disiapkan bagi petugas yang meninggal dunia antara lain surat kematian dan surat keterangan rawat inap.
Misalnya saja surat kematian, surat keterangan dokter, atau surat keterangan rawat inap, kata Hasyim menanggapi mekanisme pembagian santunan di Gedung KPU, Sabtu, 17 Februari 2024.
Pihak penyelenggara pemilu baru-baru ini mempublikasikan data meninggalnya anggota beberapa lembaga di bawah naungan KPU dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
Menurut Hasyim, 23 anggota Kelompok Penyelenggara Pemilu atau KPPS, 3 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 9 petugas Perlindungan Masyarakat atau Linmas meninggal dunia. Berdasarkan data yang ada di tangan Hasyim, tidak ada anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) yang kehilangan nyawa.
Anggota PPK yang mengalami luka dan/atau sakit berjumlah 119 orang. Anggota PPS sebanyak 596 orang, anggota KPPS sebanyak 2.878 orang, dan Petugas Perlindungan Masyarakat atau Linmas sebanyak 316 orang.Jumlah tersebut diperoleh selama 14-15 Februari 2024 dan dipublikasikan keesokan harinya, 16 Februari.
Periklanan
Santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara ad hoc dan kecelakaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam Peraturan KPÚ Nomor 8 Tahun 2022. Secara teknis, kata Hasyim, diatur dalam Peraturan KPÚ Nomor 59 Tahun 2023.
Besaran santunan petugas yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Ada juga tambahan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Besaran kompensasi ini diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui satuan biaya masukan lainnya atau SBML untuk pemilihan umum dan tahapan pemilu.
Pilihan Editor: Pakar ITB menjelaskan berbagai faktor di balik masalah kesalahan Sirekap
Quoted From Many Source