TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Heddy Lugito menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggotanya karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Kami memberikan teguran keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Heddy Lugito saat membacakan putusan di gedung DKPP pada Senin, 5 Februari 2024 yang disiarkan langsung di YouTube DKPP.
Siapa Ketua DKPP Heddy Lugito?
Heddy Lugito merupakan jurnalis yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP. Dikutip dari Dkpp.go.idPria kelahiran Boyolali, 5 Juli 1960 ini mengawali karirnya sebagai “kuli tinta” di Majalah Tempo dari tahun 1987 hingga 1994 sebelum pindah ke Gatra.
Pada waktu itu Majalah Tempo dilarang oleh pemerintahan Orde Baru. Rezim Presiden Soeharto menawarkan dua pilihan kepada rakyat Tempo pada saat itu: membubarkan atau bergabung dengan media alternatif yang dibuat oleh penguasa, GatraBeberapa jurnalis Tempo pilih jangkar untuk Gatra melanjutkan karirnya, termasuk Hedda Lugito.
Keputusan lulusan sastra Universitas Diponegoro Semarang ini, meski rekan-rekannya di Majalah Tempo mungkin tidak menyukainya, membuahkan hasil yang manis. Di dalam Gatra karirnya dianggap sukses. Berbagai posisi pernah dijabatnya, mulai dari staf redaksi (1994-1996), editor (1996-1999), pemimpin redaksi (1999-2002) dan editor eksekutif (2002-2006).
Ayah dua anak ini juga pernah dipercaya sebagai wakil pemimpin redaksi (2006-2012), pemimpin redaksi majalah tersebut. Gatra, Gatranews.comA majalah MOBIL (2012-2016). Ia kemudian menjadi direktur pemberitaan PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) pada tahun 2011-2016, sebelum diangkat menjadi CEO majalah tersebut. Gatra dari 2016-2019.
Heddy juga bekerja di berbagai organisasi media atau serikat pekerja. Tercatat, beliau menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Perusahaan Pers Pusat (SPS) pada tahun 2009 hingga 2017 dan Sekretaris Jenderal Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) pada tahun 2014 hingga 2018. Kemudian pada tahun 2021 hingga beliau kini ditugaskan sebagai anggota dewan penasehat Forum Redaksi Indonesia.
Selain berkiprah sebagai jurnalis, Heddy pernah menjabat sebagai komisaris di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk komisaris PT Pelindo 3 (Persero) pada tahun 2015 hingga 2019. Saat itu, ia langsung mengundurkan diri sebagai editor. -ketua Gatraseminggu setelah diangkat menjadi komisaris PT Pelindo 3. Alasannya untuk menjamin independensi pelaporan Gatra Tetap terjaga.
Pada tahun 2021, Heddy dipercaya menjadi komisaris independen PT Pertani (Persero). Kemudian sebagai komisaris independen PT Sang Hyang Seri (Persero). Namun, dua hari setelah dilantik menjadi Ketua DKPP, Heddy memutuskan mundur dari jabatan komisaris PT Sang Hyang Seri. Hal ini merupakan bentuk komitmen menjaga harkat DKPP dan demokrasi yang bermartabat.
Sementara itu, Heddy Lugito dilantik menjadi Anggota DKPP RI dari Unsur Masyarakat masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 7 September 2022. Selain itu, Heddy terpilih dan dilantik menjadi DKPP Ketua secara aklamasi. Heddy mengatakan, menjadi penyelenggara pemilu bukanlah pekerjaan mudah. Selain kepatuhan terhadap hukum, juga terikat pada etika.
Periklanan
“Menjadi penyelenggara itu bukan pekerjaan mudah, bisa saja mengeluh hingga mengatakan hal buruk tentang DKPP. “Sebenarnya penyelenggara tidak bisa rangkap jabatan, baik itu yayasan maupun DKM (Dewan Kesejahteraan Masjid),” kata Heddy dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Divisi Hukum Polri tahun anggaran 2023 di Bali, Rabu, Januari. 1 Agustus 2023.
Sebelumnya, KPÚ pernah dilaporkan banyak pihak karena diduga membiarkan Gibran Rakabuminga Raka mengikuti proses pencalonan sebagai calon wakil presiden tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Padahal peraturan KPÚ tetap mewajibkan calon berusia minimal 40 tahun.
Empat laporan yang diserahkan antara lain Demas Brian Wicakson nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (nomor 137-PKE-DKPP/ XII/2023) dan Rumondang Damanik (nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Dalam hal ini, keputusan tersebut dinilai oleh DKPP Ketua KPU dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. KPU dinilai salah karena pada 25 Oktober 2023 menerima pendaftaran Jibran sebagai calon wakil presiden. Peraturan KPÚ tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi pasca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selain itu, menurut wartawan, Hasyim dan anggota KPU tidak melakukan revisi aturan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon berusia minimal 45 tahun. KPU melakukan perubahan syarat usia calon baru setelah proses pendaftaran Gibran dimulai, dan proses pencalonan Gibran tetap diakui sah.
Selain Hasyim, enam anggota KPU lain yang dikenakan sanksi antara lain Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, DKPP memerintahkan KPÚ untuk melaksanakan keputusan tersebut.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari setelah membacakan keputusan ini. “Mereka memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawasla) untuk mengawal pelaksanaan keputusan ini,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RIZKY DEWI AYU | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: DKPP Putuskan Ketua dan Pegawai KPU Melanggar Kode Etik: Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban DKPP
Quoted From Many Source