TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan dilakukannya penghitungan ulang pada pemilu atau pemilu 2024. Alasan dilakukannya penghitungan ulang adalah adanya saksi-saksi yang keberatan dengan penghitungan suara tersebut.
“Dalam proses penghitungan suara ada saksi yang mengajukan keberatan. Menurut saksi, terdapat ketidaktepatan dalam penulisan hasil pemungutan suara pada formulir yang benar pada formulir hasil C-plano,” kata anggota KPÚ Idham Holik di Ruang Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.
Dia mencontohkan, ada pemilih yang memilih lambang partai dan nama calon legislatif. Namun, suara para pemilih dihitung dalam suara partai. “Pemungutan suara ini harusnya dimasukkan dalam perolehan suara calon legislatif,” ujarnya.
Masalah lainnya adalah adanya kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), yang di dalamnya dicantumkan nama calon legislator, lambang partai, nomor urut calon legislator. Tapi yang ditulis nomor berbeda, kata Idham. Selain itu, pada saat penghitungan jumlah surat suara, suara Ketua KPPS kurang jelas atau kurang nyaring.
Idham menduga pembacaan surat suara tidak jelas akibat jam kerja yang panjang. Hal ini menyebabkan petugas KPPS kelelahan dalam proses penghitungan suara.
Periklanan
Penghitungan suara, kata Idham, dilakukan di 20 provinsi. Jumlah TPS yang harus menghitung ulang suara mencapai 1.747 TPS. Tersebar di 1.154 kecamatan/desa, 505 kelurahan, 148 kota kabupaten.
Menurut Idham, penghitungan ulang suara yang dilakukan di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota didasarkan pada rekomendasi Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Berdasarkan informasi yang diberikan atasan TPS, kata Idham.
Pilihan Redaksi: KontraS tegaskan tewasnya petugas KPPS, langkah awal KPU gagal
Quoted From Many Source