KPK memanggil Akhmad Faiz Mubarok, pegawai BPK VI Pio Lustrilanang

TEMPO.CO, Jakarta – penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini, Kamis, 29 Februari 2024, dipanggil sebagai saksi Kepala Subbagian VI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Akhmad Faiz Mubarok. Faiz diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Kepala Provinsi Papua Barat. Perwakilan BPK Patrice Lumumba Sihombing (PLS) sebagai tersangka.

Tim penyidik ​​berencana memanggil dan memeriksa saksi, kepala subbagian, anggota VI BPK RI, Akhmad Faiz Mubarok hari ini di Gedung Merah Putih KPK, kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri. setelah konfirmasi di Jakarta, Kamis 29 Februari 2024. Anggota Ceko VI adalah Pius Lustrilanang yang membawahi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPOM, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan BUMD di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. 22 provinsi dan 241 kabupaten/kota berada di bawah kompetensi anggota VI BPK.

Namun Ali tak merinci lebih lanjut apakah yang bersangkutan ikut dalam pemanggilan penyidik, atau informasi apa saja yang akan didalami dalam penyidikan. Pemanggilan ini merupakan kali kedua KPK memeriksa Faiz, sebelumnya ia diperiksa pada Senin, 4 Desember 2023.

Saat ini Faiz tengah diperiksa terkait pelaksanaan Pemeriksaan Tujuan Tertentu (PDTT) di Provinsi Papua Barat Selatan, salah satunya Kabupaten Sorong. Faiz menduga, dirinya mengetahui simpanan di BPK lebih tinggi.

Sebelumnya pada Selasa, 14 November 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap korupsi berdasarkan temuan audit keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sorong, Barat Daya. Papua. Keenam tersangka tersebut adalah Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kepala Papua Barat. BPK Provinsi Subaud Abu Abu Hanifa (AB) dan Ketua Tim Uji Coba David Patasaung (DP).

Baca Juga  Tips tetap sehat saat masa transisi tiba

Konstruksi kasus dugaan korupsi ini bermula saat BPK ingin memeriksa laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua Barat Selatan. Setelah itu, salah satu pejabat senior BPK memberikan mandat untuk melakukan PDTT, yang cakupan pemeriksaannya berada di luar lingkup pemeriksaan keuangan dan kinerja.

Periklanan

Surat kuasa tersebut mencantumkan Patrice Lumumba Sihombing sebagai penanggung jawab, Abu Hanifa sebagai pengendali teknis, dan David Patasaung sebagai ketua tim. Mereka ditunjuk untuk melakukan audit kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Pemerintah Provinsi Papua Barat Selatan.

Temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, menghasilkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan temuan yang dimaksud, serangkaian komunikasi dimulai sekitar Agustus 2023 antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfl, sebagai perwakilan Yan Mosso, dengan Abu Hanif dan David Patasaung, yang juga mewakili Patrice.

Dalam komunikasi tersebut, rencananya akan diberikan sejumlah uang agar temuan tim pemeriksaan BPK tidak ada lagi. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap dengan adanya perubahan lokasi, termasuk di hotel di Sorong.

Tersangka YPM, ES dan MS selaku pihak pemberi diduga melanggar pasal 5 par. 1 huruf a atau b atau § 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto § 55 par. 1 paragraf 1 KUHP. Kemudian tersangka PLS, AH dan DP sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 surat a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto § 55 par. 1 paragraf 1 KUHP.

Pilihan Editor: Di Papua Barat, BPK dilaporkan meminta uang muka sebesar Rp 2 miliar per kabupaten untuk kuota atas dan bawah.

Baca Juga  Band .Feast kembali memparodikan topik sosial dan politik melalui single Politrik



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *