KPK menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin dalam kasus SYL

TEMPO.CO, Jakarta – juru bicara komisi pemberantasan korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan pihaknya menggeledah rumah Ketua Komisi IV tersebut DPR RI Sudin beralamat di Raffles Hills Blok E.2 No. 31 RT 002 RW 016, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Itu digeledah selama pengembangan kasus korupsi berbahaya di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dkk. Informasi yang kami terima benar dan kegiatan masih berjalan, kata Ali Fikri, Jumat malam, 10 November 2023.

Ali juga mengatakan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Sudin sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Namun menurut penyidik, dia tidak bisa ikut, kata Ali.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan subkomite pada Rabu, 15 November 2023. Hal itu dilakukan karena penyidikan kasus SYL dkk. “Kami tunda sampai hari Rabu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur juga mengatakan, subdivisi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tidak hanya membuktikan adanya pemerasan, tetapi juga menelusuri aliran uang yang dikorupsi SYL. “Ini antara lain kasus PBJ, kemudian kami juga melakukan penggeledahan di Ditjen Hortikultura,” kata Asep dalam jumpa pers, Kamis, 9 Oktober 2023.

Periklanan

Asep mengatakan KPK harus memantau aliran dana kasus SYL dan salah satunya Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.

“Selain ketua komisi, dia juga akan diperiksa. “Kemana perginya uang itu, baik perseorangan maupun badan hukum, akan kami minta keterangannya,” kata Asep.

Sementara kasus korupsi Kementerian Pertanian, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Syahrula Yasin Limpo, Kasdi Subagyo, dan Muhammad Hatta.

Baca Juga  10 negara terpanas di dunia

Pilihan Redaksi: Pengawal Firli Bahuri Dinilai Intimidasi, JMSI: Ada Kesalahpahaman



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *