KPU akan menyelenggarakan pemilu lanjutan di wilayah ini pada 24 Februari

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyebutkan, pemilihan umum berikutnya di Kabupaten Demak yang terdampak banjir dijadwalkan pada 24 Februari 2024. Ketua BPK Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Karanganyar Kabupaten Demak menggelar rapat pleno dengan in untuk membahas rencana pemilu berikutnya.

Rapat pleno tersebut membahas penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serta penghitungan suara lanjutan Pemilu 2024 di 10 desa di Kabupaten Karanganyar yang terdampak banjir.

KPU Kabupaten Demak kemudian memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu, 24 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara tambahan Pemilu 2024 di 10 desa di Kabupaten Karanganyar, katanya pada Minggu, 19 Februari 2024.

Namun, menurut dia, belum bisa dipastikan apakah mereka akan tetap berada di TPS masing-masing, kantor kecamatan, atau di tempat lain.

Menurut dia, KPÚ akan memperhatikan terlebih dahulu kondisi lapangan sambil menunggu banjir yang menggenangi 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak benar-benar surut.

Jika banjir tak kunjung surut, kata dia, pemilu sela tetap digelar, misalnya dengan relokasi TPS sesuai amanat Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam UU 7 Tahun 2017 (Pilkada berikutnya, Catatan Redaksi) 10 hari setelah batas waktu pemungutan dan penghitungan suara. Tidak bisa ditunda, tetap dilaksanakan dan tidak menutup kemungkinan untuk pindah TPS,” ujarnya. .

Periklanan

Terdapat 10 desa di Kabupaten Demak yang terdampak banjir yaitu Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor. Desa Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung dan Jatirejo.

Di 10 kota tersebut, terdapat 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 114 TPS, yang terdiri dari 13.888 pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan.

Baca Juga  Anies menekankan munculnya dewan aglomerasi: belum tentu menjadi solusi permasalahan

Selain Demak, terdapat 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 13 kabupaten/kota yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pusat (Bawaslu) Jawa untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena adanya dugaan pelanggaran, baik teknis maupun non-pemilihan. -teknis. .

Sebanyak 13 kabupaten/kota dilantik PSU pada Minggu ini, dan Pilkada Kabupaten Demak selanjutnya baru dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari karena masih terdampak banjir.

Pilihan Editor: Apa yang perlu dikhawatirkan jika Prabowo punya kekuasaan untuk menjadi presiden



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *