TEMPO.CO, Jakarta – ketua komisi pemilihan kota atau KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan penghentian sementara Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap. Menurut dia, KPU menghentikan sementara penayangan hasil Sirekap di beberapa kecamatan untuk memastikan sinkronisasi data antara sistem dan hasil Formulir C.
Terkait situasi di tingkat kecamatan, rekapitulasi dihentikan sementara untuk memastikan (sinkronisasi) dulu, kata Hasyim dalam jumpa pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2024.
Jika tampilan antar formulir yang diunggah sudah sinkron dengan hasil pemungutan suara di kecamatan, Hasyim mengatakan rekap TPS di tingkat kecamatan terus berlanjut. Namun bagi yang belum melakukan sinkronisasi, Hasyim menyatakan belum akan menayangkannya.
“Yang dimaksud dengan pemberhentian sementara bukanlah penghentian total pada saat sedang berjalan, bagi yang belum sinkron antara tampilan foto dengan hasil konversi audio di Sirekapa, kami belum melanjutkan rekapnya,” kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan, dalam rapat pleno terbuka, untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan, komisi pemilihan daerah pemilihan atau PPK membuka kotak suara lalu mengeluarkan formulir hasil C yang terbaca.
Periklanan
Menurut Hasyim, Sirekap tidak akan menjadi acuan. Dikatakannya, Sirekap hanya sekedar perbandingan untuk mencocokkan kesesuaian data yang ditampilkan dengan data aslinya. “Kalau siaran dan aslinya tidak sesuai, bisa membingungkan masyarakat,” kata Hasyim.
Untuk menghindari permasalahan kesenjangan data di lapangan, khususnya di tingkat kabupaten, Hasyim mengatakan rekapitulasi yang telah selesai akan segera dilanjutkan ke rapat paripurna. “Kalau tidak, maka yang cocok dijalankan secara paralel dulu,” kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, data yang dijadikan acuan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten adalah Formulir C yang disiapkan KPPS dalam bentuk cetak. Menurut dia, dokumen tersebut dimasukkan ke dalam kotak suara, dikeluarkan dan kemudian dibacakan dalam rapat paripurna.
Pilihan Redaksi: 8 Hakim MK Siap Selesaikan Perselisihan Hasil Pemilu 2024, Cek Profil dan Catatannya
Quoted From Many Source