KPU Sukoharjo siapkan pemungutan suara ulang di TPS 32 Makamhaji

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo siap melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemungutan suara mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo setelah mengungkap 2 pemilih yang tidak mempunyai hak pilih namun memilih TPS.

“Ya, kami mempersiapkan sesuai rekomendasi Bawasl Sukoharjo berdasarkan permintaan pengawas TPS kelas petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 32 untuk melakukan pemungutan suara ulang. “Saat ini kami tinggal menyiapkan logistik, surat suara, anggaran dan sebagainya,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Bidang Teknis Organisasi Bambang Muryanto saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Februari 2024 melalui telepon genggamnya.

Bambang mengatakan, pemungutan suara ulang dijadwalkan pada Minggu, 18 Februari 2024. “Rencananya hari Minggu karena jumlah pemilih tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya, meski hanya ada 2 kali pemungutan suara ulang,” ujarnya.

Bambang membenarkan pemungutan suara ulang di TPS 32 Makamhaji hanya untuk 2 orang pemilih atau surat suara dianggap tidak sah. Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Bawasla Sukoharjo dan mengacu pada ketentuan UU Pemilu. “Karena hanya 2 pemilih itu yang surat suaranya tidak sah dan itu pun berdasarkan rekomendasi,” ujarnya.

Saat ditanya alasan dua warga luar Kabupaten Sukoharjo tiba-tiba masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk memilih di TPS 32, Bambang mengaku belum mengetahui alasan pastinya. Diakuinya, ada kemungkinan hal itu terjadi akibat kelalaian anggota KPPS.

Periklanan

Bambang menambahkan, tidak tertutup kemungkinan dirinya tergiur dengan informasi palsu bahwa pemilih bisa memilih di luar TPS yang telah ditentukan hanya dengan berbekal KTP. Bisa dari petugas KPPS atau dari pemilih ya. Meski menurut ketentuan tidak seperti itu. Tetap ada syarat untuk pemindahan TPS. Yang bisa menggunakan KTP cocok dengan alamat tempat tinggal di KTP, bukan secara acak atau bebas.” katanya.

Baca Juga  Partai Demokrat memperingatkan seharusnya tidak ada partai di pemerintahan Prabowo, namun tampaknya yang ada adalah oposisi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah ditemukannya 2 pemilih tidak memenuhi syarat untuk memilih di TPS.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki saat dimintai konfirmasi, Kamis, 15 Februari 2024. “Ada 2 orang di sini, warga Wonosobo dan Pekalongan. Mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) , Daftar Pemilih Lain (DPTb), atau khusus Daftar Pemilih Tetap (DPK) di TPS 32,” kata Rochmad kepada awak media.

SEPTHIA RIANTHIE



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *